Ilustrasi. (Foto: ANTARA)
Tersangka kasus perusakan dan pencurian mesin tambang pasir milik PT Bumi Pasiran Teduh, Fauziah Hegarty hingga kini belum ditangkap Kepolisian Resor Bogor meskipun sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022.
Fauziah melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kejaksaan Negeri Bogor menyatakan berkas perkara Fauziah Hegarty sudah lengkap atau P21 sebanyak dua kali, yakni pada Januari 2020 dan April 2022.
“Sehubungan dengan penyerahan berkas perkara pidana Atas nama tersangka Fauziah Hegarty nomor BP/24/II/2019/Reskrim 6 Februari 2019 yang kami terima 28 Maret 2022 setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikan sudah lengkap,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku Penuntut Umum kepada Kepala Kepolisian Resor Bogor, dikutip redaksi di Jakarta, Selasa malam, 7 Oktober 2025.
Polisi sempat mencoba menangkap Fauziah pada 2022 dengan mendatangi rumahnya, namun upaya itu gagal. Penyidik pulang dengan tangan kosong. Polres kemudian menerbitkan surat DPO No. DPO/97/VI/2022/Reskrim pada Juni 2022.
“Untuk diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan ke Unit 3 Krimsus Sat Reskrim Polres Bogor,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Permohonan pencegahan ke luar negeri juga telah dilayangkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM pada 30 Juni 2022, dengan tembusan Menlu, Kabareskrim Polri, Kapolda Jabar dan Direskrim. Bantuan pencarian atau penangkapan DPO Fauziah Hegarty turut dikirim ke Kapolsek Metro Pasar Minggu di tanggal yang sama dan ditembuskan juga ke Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Fauziah tetap belum tersentuh hukum. Kasus itu mandek dan memberi kesan penyidik enggan menangkap buron yang diduga tinggal di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Padahal, warga sekitar kerap melihat Fauziah di rumah bersama anak dan suaminya.
Wakil Direktur PT. Bumi Pasiran Teduh, Laksma (Purn) Ngatminto menyatakan sudah proaktif ke Polres, termasuk bertemu penyidik. Malah telah pula mengkoordinasikan dengan Ketua RW dan RT dimana Fauziah tinggal.
"Saya sendiri sampai turun lapangan. Memang tiga tahun lalu penyidik dan tim pernah ada upaya tangkap DPO Fauziah. Tapi lucu, aparat yg ingin menangkap minta dibukakan pintu oleh pemilik rumah alias DPO-nya," kata Ngatminto.
“Penyidik sendiri pernah mengakui nggak mau masuk dan menangkap alasannya pagarnya tinggi, rumahnya besar dan halamannya luas. Kalau kerja polisi kayak begini wajar para pencari keadilan kecewa atas kinerja aparat,” tambahnya.
Kuasa hukum PT Bumi Pasiran Teduh, Widodo Sigit dari Law Firm Widodo Sigit Pudjianto & Rekan, akan mengawal terus kasus kliennya sampai tuntas.
“Kita sudah menanyakan kasus ini ke Polres Bogor pada 2024. Polisi pun kembali membuka berkas dan memanggil Fauziah dua kali sebagai tersangka, terakhir pada Juni 2025, tapi tersangka tidak memenuhi panggilan,” kata Widodo.
Kasus ini bermula pada 4 Februari 2018 dan menimbulkan kerugian sekitar lima miliar bagi pelapor.