Berita

Kuasa hukum saksi Linda Susanti, Deolipa Yumara. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Deolipa Yumara Minta KPK Kembalikan Aset Linda Susanti

SELASA, 07 OKTOBER 2025 | 14:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Saksi kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Linda Susanti mengajukan permohonan pengembalian sejumlah barang dan uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara mengatakan, barang dan uang yang disita KPK dari kliennya tidak berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut KPK.

"Seluruhnya memiliki dokumen serta bukti asal-usul yang sah," kata Deolipa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa 7 Oktober 2025.


Deolipa menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan surat resmi permohonan kepada pimpinan KPK denganperihal "Permohonan Pengembalian Barang/Uang Sitaan yang Tidak Terkait Tindak Pidana".

Surat tersebut dilampiri salinan Surat Pemberitahuan KPK nomor PEM/849.2/DIK.01.05/09/2025, Berita Acara Penggeledahan tanggal 1 April 2024, serta Surat Kuasa Khusus dari Linda Susanti tertanggal 29 September 2025.

Dalam surat itu, Deolipa menjelaskan bahwa aset yang disita penyidik terdiri atas sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta dokumen kepemilikan tanah dan properti. 

Aset tersebut mencakup uang tunai senilai puluhan juta dolar Singapura dalam kondisi tersegel resmi, uang dalam dolar Amerika Serikat, Euro, Ringgit, hingga sejumlah uang non-segel dalam denominasi dolar Singapura dan Rupiha.

Selain itu, terdapat 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram yang dilengkapi sertifikat resmi, serta beberapa sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya