Berita

Wakil Presiden Kepemiluan Partai Buruh, Said Salahudin. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Sekber Partai Non-Parlemen Klaim Perjuangkan Hak Suara Minoritas

SELASA, 07 OKTOBER 2025 | 13:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

RMOL Sekretaris Bersama (Sekber_ Partai Non-Parlemen (gabungan beberapa partai yang tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI) mengklaim perjuangan mereka untuk mengubah aturan ambang batas parlemen bertujuan melindungi hak suara minoritas. 

Partai Buruh sebagai salah satu anggota Sekber Partai Non-Parlemen merasakan ketidakadilan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, dimana hal suara pemilihan yang memilih Partai Buruh tidak mendapat wakil di DPR. 

"Ada di satu atau beberapa dapil menghendaki suaranya, aspirasinya dari masyarakat itu, apakah kesatuan masyarakat adat atau suku tertentu menginginkan partai buruh misalnya," ujar Wakil Presiden Kepemiluan Partai Buruh Said Salahudin kepada RMOL, Selasa, 7 Oktober 2025.


Kejadian tersebut ditemukan di lingkungan warga adat Baduy, Lebak, Banten. Dimana, banyak yang memilih Partai Buruh tetapi tidak memiliki wakil di DPR RI karena tidak memenuhi parliamentary threshold (PT) 4 persen yang diberlakukan secara nasional. 

Oleh karena itu, Said mengungkapkan Partai Buruh tidak hanya berjuang untuk mengubah besaran parliamentary threshold menjadi di bawah 4 persen, tetapi juga mengubah pemberlakuan tersebut agar tidak diterapkan secara nasional melainkan daerah pemilihan atau dapil.

"Bagi Partai Buruh, alternatifnya itu beda. Yaitu, dia (parliamentary threshold) tidak diberlakukan secara nasional, tapi diberlakukan di dapil l. Jadi based on dapil bukan berbasis suara nasional," tuturnya.

"Jadi misalnya 3 persen di dapil. Kan 3 persen itu enggak otomatis partai dapat kursi 3 persen itu, karena itu hanya syarat untuk diikutsertakan dalam penentuan kursi (7:53) Apakah dia dapat kursi atau tidak? (7:55) Ya nanti perhitungan lanjutannya akan menentukan," demikian Said menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya