Berita

Mobil Alphard yang disita KPK dari rumah dinas Wamenaker ternyata mobil yang disewa Kemnaker untuk kendaraan operasional Noel Ebenezer (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disewa Kemnaker untuk Noel Ebenezer

SELASA, 07 OKTOBER 2025 | 09:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Alphard yang disita dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel. Mobil tersebut merupakan mobil operasional yang disewa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, mobil Alphard tersebut sebelumnya disita tim penyidik di rumah dinas Wamenaker pada 26 Agustus 2025.

Setelah penyitaan kata Budi, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemnaker dan pihak swasta.


"Diperoleh keterangan bahwa atas mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai wakil menteri atau wamen," kata Budi seperti dikutip RMOL, Selasa, 7 Oktober 2025.

Pengembalian kendaraan tersebut merupakan langkah profesional dan langkah progresif penyidik KPK. Artinya, aset-aset yang dilakukan penyitaan adalah aset yang betul-betul terkait digunakan ataupun hasil dari sebuah tindak pidana korupsi.

"Jika memang dalam proses pemeriksaannya kemudian diketahui bahwa aset-aset yang disita ternyata tidak terkait, maka kemudian penyidik dengan segera mengembalikan aset itu karena ternyata memang aset itu bukan milik dari saudara IEG atau saudara NL," terang Budi.

Pada Jumat, 22 Agustus 2025, Noel dan 10 orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka dalam perkara ini usai terjaring OTT yang berlangsung sejak Rabu malam, 20 Agustus 2025 hingga Kamis, 21 Agustus 2025.

Dalam perkaranya, tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu, diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja. Adapun, pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personel K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3. Namun, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya sebesar Rp6 juta agar mendapatkan sertifikat K3. Padahal, tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya