Berita

Kiri-Kanan: Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo, dan Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Ini Alasan Empat Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar Tidak Ditahan Polisi

SENIN, 06 OKTOBER 2025 | 23:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjelaskan alasan tidak ditahannya empat tersangka kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018.

"Kalau untuk ditahan belum, kami belum. Sementara kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman Kejaksaan terhadap kelengkapan daripada bekas perkara itu sendiri," kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025.

Walau belum ditahan, Bareskrim pun tengah berusaha pencekalan keempatnya ke luar negeri.


"Ada pasti, itu (pencekalan) pasti ada tindakan itu pasti ada, jadi simultan, nanti pada saat penetapan tersangka kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri," tegasnya.

Adapun keempat tersangka, yakni FM (Fahmi Mochtar) sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Halim Kalla) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/ 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU 20/ 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika PLN menggelar lelang untuk pembangunan PLTU 1 di Desa Jungkat Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, pada tahun 2008 dengan sumber pembiayaan kredit komersial. 

Sayangnya, dalam pelaksanaan ada pengaturan kerjasama dengan PT BRN.

Pada 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, alasannya dengan pemberian fee ke PT BRN.

Saat dilaksanakan tanda tangan kontrak pada tanggal 11 Juni 2009, PLN pun belum mendapatkan pendanaan, dan mengetahui bila KSO BRN belum melengkapi persyaratan. Bahkan, hingga berakhirnya waktu kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN maupun PT PI baru bekerja atau menyelesaikan proyek 57 persen.

Ketika diperpanjang dan sampai kontrak yang ke 10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, karena alasan ketidakmampuan keuangan. 

Padahal, dalam proyek ini KSO BRN telah menerima Rp323.199.898.518, yang dialokasikan untuk pekerjaan konstruksi sipil dan sebesar 62,410,523.20 Dolar AS yang dialokasikan untuk pekerjaan mechanical electrical. Sehingga bila ditotal negara mengalami kerugian Rp1,3 triliun.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya