Berita

Kiri-Kanan: Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo, dan Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Ini Alasan Empat Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar Tidak Ditahan Polisi

SENIN, 06 OKTOBER 2025 | 23:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjelaskan alasan tidak ditahannya empat tersangka kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018.

"Kalau untuk ditahan belum, kami belum. Sementara kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman Kejaksaan terhadap kelengkapan daripada bekas perkara itu sendiri," kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025.

Walau belum ditahan, Bareskrim pun tengah berusaha pencekalan keempatnya ke luar negeri.


"Ada pasti, itu (pencekalan) pasti ada tindakan itu pasti ada, jadi simultan, nanti pada saat penetapan tersangka kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri," tegasnya.

Adapun keempat tersangka, yakni FM (Fahmi Mochtar) sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Halim Kalla) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/ 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU 20/ 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika PLN menggelar lelang untuk pembangunan PLTU 1 di Desa Jungkat Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, pada tahun 2008 dengan sumber pembiayaan kredit komersial. 

Sayangnya, dalam pelaksanaan ada pengaturan kerjasama dengan PT BRN.

Pada 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, alasannya dengan pemberian fee ke PT BRN.

Saat dilaksanakan tanda tangan kontrak pada tanggal 11 Juni 2009, PLN pun belum mendapatkan pendanaan, dan mengetahui bila KSO BRN belum melengkapi persyaratan. Bahkan, hingga berakhirnya waktu kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN maupun PT PI baru bekerja atau menyelesaikan proyek 57 persen.

Ketika diperpanjang dan sampai kontrak yang ke 10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, karena alasan ketidakmampuan keuangan. 

Padahal, dalam proyek ini KSO BRN telah menerima Rp323.199.898.518, yang dialokasikan untuk pekerjaan konstruksi sipil dan sebesar 62,410,523.20 Dolar AS yang dialokasikan untuk pekerjaan mechanical electrical. Sehingga bila ditotal negara mengalami kerugian Rp1,3 triliun.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya