Berita

Kiri-Kanan: Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo, dan Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Ini Alasan Empat Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar Tidak Ditahan Polisi

SENIN, 06 OKTOBER 2025 | 23:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjelaskan alasan tidak ditahannya empat tersangka kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018.

"Kalau untuk ditahan belum, kami belum. Sementara kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman Kejaksaan terhadap kelengkapan daripada bekas perkara itu sendiri," kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025.

Walau belum ditahan, Bareskrim pun tengah berusaha pencekalan keempatnya ke luar negeri.


"Ada pasti, itu (pencekalan) pasti ada tindakan itu pasti ada, jadi simultan, nanti pada saat penetapan tersangka kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri," tegasnya.

Adapun keempat tersangka, yakni FM (Fahmi Mochtar) sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Halim Kalla) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/ 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU 20/ 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika PLN menggelar lelang untuk pembangunan PLTU 1 di Desa Jungkat Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, pada tahun 2008 dengan sumber pembiayaan kredit komersial. 

Sayangnya, dalam pelaksanaan ada pengaturan kerjasama dengan PT BRN.

Pada 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, alasannya dengan pemberian fee ke PT BRN.

Saat dilaksanakan tanda tangan kontrak pada tanggal 11 Juni 2009, PLN pun belum mendapatkan pendanaan, dan mengetahui bila KSO BRN belum melengkapi persyaratan. Bahkan, hingga berakhirnya waktu kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN maupun PT PI baru bekerja atau menyelesaikan proyek 57 persen.

Ketika diperpanjang dan sampai kontrak yang ke 10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, karena alasan ketidakmampuan keuangan. 

Padahal, dalam proyek ini KSO BRN telah menerima Rp323.199.898.518, yang dialokasikan untuk pekerjaan konstruksi sipil dan sebesar 62,410,523.20 Dolar AS yang dialokasikan untuk pekerjaan mechanical electrical. Sehingga bila ditotal negara mengalami kerugian Rp1,3 triliun.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya