Berita

Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal. (Foto: Youtube Refly Harun)

Politik

Penggugat Ijazah Gibran Siap Berdamai dengan Syarat

SENIN, 06 OKTOBER 2025 | 14:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menyatakan kesiapannya berdamai. Namun, di balik kata “damai” itu, tersimpan dua syarat berat yang seolah menjadi ujian moral bagi para tergugat.

Subhan menyatakan dirinya siap mencabut gugatan senilai Rp125 triliun terhadap putra sulung mantan Presiden RI Joko Widodo itu, asalkan dua hal terpenuhi.

“Pertama, para tergugat minta maaf. Kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia. Baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2025. 


Agenda kali ini adalah mediasi kedua antara para pihak, setelah mediasi pertama berakhir buntu. Para pihak yang hadir yakni penggugat Subhan Palal, tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, dan tim hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Subhan menegaskan, dirinya tidak menuntut uang sepeser pun jika dua syarat itu dikabulkan. Ia menolak anggapan bahwa gugatannya bermotif materi, dan menyebut perjuangannya sebagai panggilan nurani.

“Saya enggak butuh uang. Warga negara Indonesia tidak butuh uang. Butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” tuturnya mantap.

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa proses mediasi kali ini belum membahas pokok perkara. Ia mengonfirmasi bahwa Subhan baru menyerahkan proposal perdamaian.

“Belum ke substansi, penggugat memberikan proposal mediasi. Isinya, tanya ke penggugat. Tergugat 1 belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami,” ujar Dadang.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Subhan sendiri dikenal sebagai seorang pengacara yang menegaskan gugatannya dilayangkan murni demi tegaknya hukum dan moralitas pejabat publik.

Perkara yang menghebohkan publik ini bermula dari tudingan Subhan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang sah di Indonesia ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden. Gugatan perdata bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu turut menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.

Kini, bola ada di tangan Gibran dan KPU. Apakah mereka bersedia memenuhi dua syarat perdamaian itu, atau memilih melanjutkan pertarungan hukum yang telah menarik perhatian publik seantero negeri. 

Sebagai informasi, Gibran diketahui menamatkan pendidikan di luar negeri: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). Kedua lembaga pendidikan tersebut telah dikategorikan KPU sebagai setara dengan jenjang SMA di Indonesia.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya