Berita

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Srikandi Pemuda Pancasila yang digelar di Jakarta pada 4-5 Oktober 2025. (Foto: Dokumentasi Srikandi PP)

Politik

Srikandi PP Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset Dipercepat

Laporan: Abdul Rouf Ade Segun
SENIN, 06 OKTOBER 2025 | 13:50 WIB

Srikandi Pemuda Pancasila (SPP) menuntut DPR segera Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah bertahun-tahun mangkrak.

Hal ini menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Srikandi Pemuda Pancasila yang digelar di Jakarta pada 4-5 Oktober 2025.

Ketua Umum DPN Srikandi Pemuda Pancasila, Sarimaya mengatakan, pembahasan rekomendasi dilakukan secara mendalam oleh tiga komisi, dan seluruh hasilnya merupakan keputusan bulat forum.


“Lima rekomendasi eksternal yang kami hasilkan mencerminkan komitmen Srikandi PP terhadap masa depan bangsa,” kata Sarimaya saat penutupan Rakernas II, Minggu 5 Oktober 2025.

Ia menilai, RUU Perampasan Aset tersebut menjadi kebutuhan mendesak agar para koruptor tidak lagi leluasa menyembunyikan hasil kejahatan mereka. 

“Para koruptor tidak boleh tidur nyenyak sementara rakyat terus menanggung akibatnya. Dulu korupsi Rp1 miliar saja sudah heboh, kini nilainya bisa ribuan triliun," kata Sarimaya.

Senada, Bendahara Umum DPN Srikandi PP yang juga Ketua Panitia Rakernas, Nilam Sari Lawira menambahkan, korupsi yang terus berulang menjadi ancaman serius bagi pemerintahan.

“UU Perampasan Aset akan menjadi tameng bagi pemerintahan Prabowo Subianto agar tidak digoyang oleh jaringan koruptor. Pemerintah harus menutup semua celah yang bisa dimanfaatkan mereka,” ujar Nilam.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya