Berita

Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Subhan Palal. (Foto: RMOL)

Politik

Gibran Kembali Absen dalam Sidang Gugatan Ijazah Rp125 Triliun

SENIN, 06 OKTOBER 2025 | 12:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sidang lanjutan gugatan perdata atas ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2025. Agenda kali ini adalah mediasi kedua antara para pihak, setelah mediasi pertama berakhir buntu.

Para pihak yang hadir yakni penggugat Subhan Palal, tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, dan tim hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa sang wakil presiden tidak hadir lantaran telah memberikan surat kuasa istimewa kepada tim penasihat hukum.


Dadang juga menegaskan hingga kini belum ada rencana Gibran untuk hadir secara langsung dalam persidangan yang melibatkan namanya tersebut.

Pada sidang pertama tanggal 29 September 2025, mediasi ditunda setelah penggugat, Subhan Palal, menyatakan keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Gibran.

“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” ujar Subhan saat itu.

Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran membayar Rp125 triliun kepada negara. Ia menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang sah sesuai hukum Indonesia ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden.

“Saya enggak minta secara pribadi uang itu. Saya minta diserahkan kepada negara,” tegas Subhan.

Gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dengan dua pihak tergugat: Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Subhan mengaku bertindak atas inisiatif pribadi, tanpa dorongan pihak manapun.

Sebagai informasi, Gibran diketahui menamatkan pendidikan di luar negeri: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). Kedua lembaga pendidikan tersebut telah dikategorikan KPU sebagai setara dengan jenjang SMA di Indonesia.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya