Berita

Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Istimewa)

Publika

Sianida Sepi Berita

SENIN, 06 OKTOBER 2025 | 12:14 WIB

SIDANG kasus dugaan penyelundupan dan impor sodium cyanide atau sianida ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya, sepi pemberitaan.  

Apakah berita itu tidak layak diberitakan? Tentu sangat layak. Apakah peristiwa atau informasi yang dimiliki di berita itu nilainya tidak penting dan tidak menarik perhatian publik, oh justru penting sekali nilainya. Sangat aktual, faktual dan menarik. Beritanya berdampak besar dan mengandung konflik serta keunikan.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, membongkar kasus perdagangan ilegal bahan kimia jenis Sianida di pergudangan Surabaya dan Pasuruan, pada Minggu 8 Mei 2025 lalu.


Terungkap barang bukti kimia berbahaya jenis sianida yang dirilis sebanyak 9.980 drum dengan berat total 400 ton senilai kurang lebih Rp 59 miliar. 

Dalam kasus ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati Jatim, yakni Darwis dan Suwarti, menyeret Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), Steven Sinugroho sebagai terdakwa.

Tapi, sidang dengan nomor perkara: 1791/Pid.Sus/2025/PN Sby itu adem ayem. Sejak awal sidang, beberapa media terlihat sempat mengikuti pemberitaan. Namun lama-lama beritanya tenggelam. Bahkan ada media yang sudah menghilangkan beritanya. Anda cari di mesin Google, tidak ada pemberitaan sidang sianida di PN Surabaya.

Apa isi materi dakwaan? Sudahkah terdakwa diperiksa? Siapa saja saksi yang dihadirkan? Tidak ada yang tahu. Jaksa sendiri tidak pro aktif berbicara ke media. Tidak seperti biasanya.

Sebaliknya, media terkesan "mendiamkan". Malah, media yang seharusnya menjadi "penjaga gawang", justru menjadi "penjaga terdakwa" supaya berita sidang tidak keluar dan merembet ke mana-mana. 

Para wartawan sibuk mengawasi sesama wartawan, bukan sibuk mengolah data. 

Sebagaimana yang dialami QI. Wartawan PN ini mengaku mendapat puluhan telepon dari sesama wartawan seprofesi. Di grup WA, QI mendapat bully ketika memberitakan kasus sianida. 

QI diintervensi sesama wartawan agar tidak melanjutkan pemberitaan. Mereka meminta QI untuk menghapus berita sidang sebelumnya. Mereka juga meminta QI memberitahukan siapa yang memberi data terkait kasus sianida. Yang memberi data pun disebut 'serakah' karena telah menerima uang tutup mulut dari kasus tersebut. 

Mereka mengatasnamakan persahabatan, tetapi sahabat yang menelikung. Sahabat yang merugikan. Sahabat yang tidak tahu tata krama. Sahabat yang membengkokkan etika profesi. Dilihat dari arah manapun, para sahabat ini mengarahkan ke jalan yang menyimpang. 

Padahal jauh sebelum kasus ini masuk persidangan, QI adalah orang pertama yang datang ke TKP.

Mereka tidak tahu itu. 

Sebelum Bareskrim Polri tiba di TKP, QI sudah mendapat info akan ada penggerebekan di Pergudangan Margomulyo Indah.

Saat itu QI langsung meluncur ke TKP. Di sana belum ada orang, kecuali karyawan pergudangan. QI sempat ragu dengan info yang didapatnya. Apakah benar ada penggerebekan atau itu hanya info hoaks. 

Rupanya selang beberapa menit, info tersebut benar adanya. Rombongan mobil polisi disertai sejumlah awak media yang ngepos di Polda Jatim, tiba di lokasi kejadian.

Dan, jepret...jepret...semua lokasi TKP difoto. QI bersama media lain  lantas memvideokan penggerebekan secara detil. Setelah data didapat, QI segera menulis dan memberitakannya. 

Dalam waktu singkat, berita penggerebekan gudang sianida menjadi viral. Semua media se-Indonesia raya memberitakannya. Mulai media mainstream hingga media lokal. 

Seperti tanpa dikomando, ratusan media online se-Indonesia turut pula memberitakan. Media televisi saling berlomba menanyakan berita heboh tersebut. Esoknya, koran harian menjadikannya headline dengan foto-foto penggerebekan disertai bukti ribuan drum sianida yang disita. 

Apakah wartawan PN tahu soal kehebohan berita sianida tersebut, apakah jaksa dan hakim sebelumnya tahu ada berita heboh se-Indonesia raya. Mungkin mereka tahu dari pemberitaan, tetapi mereka tidak menyangka akan menangani kasus tersebut. Iya kan. 

Ya, begitu masuk persidangan, berita yang heboh tadi tenggelam dan tidak terdengar gaungnya sama sekali.  

Mereka yang menjadi penjaga gawang terakhir dalam memberitakan sebuah kejahatan besar, seharusnya ikut juga dalam menghebohkan berita sianida. Bukan sebaliknya.

Karena itu, QI berani menanyakan alasan pelarangan menulis berita sidang sianida. Mengapa mereka keukeuh mengurusi dapur redaksi (Newsroom) media lain. Mengapa berita seheboh itu sengaja  disembunyikan dari publik? Bukankah publik berhak tahu  informasi soal itu. Dan, bukankah itu tugas wartawan untuk mempublikasikan secara luas. 

Sekedar diketahui, sebusuk apapun bangkai disembunyikan akan tercium juga. Serapi-rapinya berita ditutupi, pasti akan terkuak. 

Ingat dengan kasus Ronald Tannur. Seharusnya ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak-pihak terkait, bahwa kasus yang menjadi sorotan publik, jangan sekali-sekali dipermainkan. Putusan bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur pada akhirnya membongkar semua kebobrokan sistem peradilan di negeri ini. 

Sidang kasus sianida meski terkesan ditutup-tutupi, nantinya akan terbongkar dengan sendirinya. Setidaknya masih ada agenda sidang final. Putusan vonis majelis hakim itulah yang akan menjadi penentuan babak ini. Apakah terdakwa diputus ringan, bebas, atau berat, di sinilah sistem peradilan kita diuji lagi.

Noviyanto Aji
Wakil Pemred RMOLJatim

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya