Berita

Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Istimewa)

Publika

Sianida Sepi Berita

SENIN, 06 OKTOBER 2025 | 12:14 WIB

SIDANG kasus dugaan penyelundupan dan impor sodium cyanide atau sianida ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya, sepi pemberitaan.  

Apakah berita itu tidak layak diberitakan? Tentu sangat layak. Apakah peristiwa atau informasi yang dimiliki di berita itu nilainya tidak penting dan tidak menarik perhatian publik, oh justru penting sekali nilainya. Sangat aktual, faktual dan menarik. Beritanya berdampak besar dan mengandung konflik serta keunikan.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, membongkar kasus perdagangan ilegal bahan kimia jenis Sianida di pergudangan Surabaya dan Pasuruan, pada Minggu 8 Mei 2025 lalu.


Terungkap barang bukti kimia berbahaya jenis sianida yang dirilis sebanyak 9.980 drum dengan berat total 400 ton senilai kurang lebih Rp 59 miliar. 

Dalam kasus ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati Jatim, yakni Darwis dan Suwarti, menyeret Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), Steven Sinugroho sebagai terdakwa.

Tapi, sidang dengan nomor perkara: 1791/Pid.Sus/2025/PN Sby itu adem ayem. Sejak awal sidang, beberapa media terlihat sempat mengikuti pemberitaan. Namun lama-lama beritanya tenggelam. Bahkan ada media yang sudah menghilangkan beritanya. Anda cari di mesin Google, tidak ada pemberitaan sidang sianida di PN Surabaya.

Apa isi materi dakwaan? Sudahkah terdakwa diperiksa? Siapa saja saksi yang dihadirkan? Tidak ada yang tahu. Jaksa sendiri tidak pro aktif berbicara ke media. Tidak seperti biasanya.

Sebaliknya, media terkesan "mendiamkan". Malah, media yang seharusnya menjadi "penjaga gawang", justru menjadi "penjaga terdakwa" supaya berita sidang tidak keluar dan merembet ke mana-mana. 

Para wartawan sibuk mengawasi sesama wartawan, bukan sibuk mengolah data. 

Sebagaimana yang dialami QI. Wartawan PN ini mengaku mendapat puluhan telepon dari sesama wartawan seprofesi. Di grup WA, QI mendapat bully ketika memberitakan kasus sianida. 

QI diintervensi sesama wartawan agar tidak melanjutkan pemberitaan. Mereka meminta QI untuk menghapus berita sidang sebelumnya. Mereka juga meminta QI memberitahukan siapa yang memberi data terkait kasus sianida. Yang memberi data pun disebut 'serakah' karena telah menerima uang tutup mulut dari kasus tersebut. 

Mereka mengatasnamakan persahabatan, tetapi sahabat yang menelikung. Sahabat yang merugikan. Sahabat yang tidak tahu tata krama. Sahabat yang membengkokkan etika profesi. Dilihat dari arah manapun, para sahabat ini mengarahkan ke jalan yang menyimpang. 

Padahal jauh sebelum kasus ini masuk persidangan, QI adalah orang pertama yang datang ke TKP.

Mereka tidak tahu itu. 

Sebelum Bareskrim Polri tiba di TKP, QI sudah mendapat info akan ada penggerebekan di Pergudangan Margomulyo Indah.

Saat itu QI langsung meluncur ke TKP. Di sana belum ada orang, kecuali karyawan pergudangan. QI sempat ragu dengan info yang didapatnya. Apakah benar ada penggerebekan atau itu hanya info hoaks. 

Rupanya selang beberapa menit, info tersebut benar adanya. Rombongan mobil polisi disertai sejumlah awak media yang ngepos di Polda Jatim, tiba di lokasi kejadian.

Dan, jepret...jepret...semua lokasi TKP difoto. QI bersama media lain  lantas memvideokan penggerebekan secara detil. Setelah data didapat, QI segera menulis dan memberitakannya. 

Dalam waktu singkat, berita penggerebekan gudang sianida menjadi viral. Semua media se-Indonesia raya memberitakannya. Mulai media mainstream hingga media lokal. 

Seperti tanpa dikomando, ratusan media online se-Indonesia turut pula memberitakan. Media televisi saling berlomba menanyakan berita heboh tersebut. Esoknya, koran harian menjadikannya headline dengan foto-foto penggerebekan disertai bukti ribuan drum sianida yang disita. 

Apakah wartawan PN tahu soal kehebohan berita sianida tersebut, apakah jaksa dan hakim sebelumnya tahu ada berita heboh se-Indonesia raya. Mungkin mereka tahu dari pemberitaan, tetapi mereka tidak menyangka akan menangani kasus tersebut. Iya kan. 

Ya, begitu masuk persidangan, berita yang heboh tadi tenggelam dan tidak terdengar gaungnya sama sekali.  

Mereka yang menjadi penjaga gawang terakhir dalam memberitakan sebuah kejahatan besar, seharusnya ikut juga dalam menghebohkan berita sianida. Bukan sebaliknya.

Karena itu, QI berani menanyakan alasan pelarangan menulis berita sidang sianida. Mengapa mereka keukeuh mengurusi dapur redaksi (Newsroom) media lain. Mengapa berita seheboh itu sengaja  disembunyikan dari publik? Bukankah publik berhak tahu  informasi soal itu. Dan, bukankah itu tugas wartawan untuk mempublikasikan secara luas. 

Sekedar diketahui, sebusuk apapun bangkai disembunyikan akan tercium juga. Serapi-rapinya berita ditutupi, pasti akan terkuak. 

Ingat dengan kasus Ronald Tannur. Seharusnya ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak-pihak terkait, bahwa kasus yang menjadi sorotan publik, jangan sekali-sekali dipermainkan. Putusan bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur pada akhirnya membongkar semua kebobrokan sistem peradilan di negeri ini. 

Sidang kasus sianida meski terkesan ditutup-tutupi, nantinya akan terbongkar dengan sendirinya. Setidaknya masih ada agenda sidang final. Putusan vonis majelis hakim itulah yang akan menjadi penentuan babak ini. Apakah terdakwa diputus ringan, bebas, atau berat, di sinilah sistem peradilan kita diuji lagi.

Noviyanto Aji
Wakil Pemred RMOLJatim

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya