Berita

Pelaksanaan program MBG di Semarang. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Nusantara

Guru di Semarang Wajib Cicipi MBG Sebelum Diberi ke Siswa

SENIN, 06 OKTOBER 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dinas Pendidikan Kota Semarang membuat aturan baru demi menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).  

Aturan tersebut terbilang agak aneh, namun hal ini dilakukan demi menghindari terjadinya keracunan di tingkat siswa.

Aturan itu terkait kewajiban para guru di sekolah mencicipi makanan MBG terlebih dahulu sebelum didistribusikan untuk siswa.  


Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto menjelaskan Kota Semarang sangat waspada dan menerapkan antisipasi kasus seperti yang terjadi di sejumlah daerah. 

"Kita pastikan pelaksanaan MBG lancar tanpa khawatir terjadi keracunan. Tugas pengawasan akan dilakukan di setiap satuan pendidikan di masing-masing sekolah, sehingga jika ditemukan kasus bisa segera ditangani," kata Bambang dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Minggu malam, 5 Oktober 2025. 

Sekolah juga akan menyiapkan pemantauan serta siap seandainya hal-hal tidak diinginkan dihadapi darurat. Upaya ini melibatkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) berperan melakukan penanganan dan bertanggung jawab pada fungsi edukasi pengawasan kesehatan MBG. 

Sedangkan teknisnya, diserahkan masing-masing kepada sekolah. Hal ini berlaku menyeluruh pada semua jenjang pendidikan mulai SD hingga SMA. 

Menurut Bambang, pihaknya tidak ingin MBG terganggu, sehingga pengawasan ini diharapkan memperketat dan memperkecil risiko terjadi keracunan. 

"Kita berkomitmen mendukung pelaksanaan MBG aman dan terjamin agar tidak terjadi apa-apa dalam prosesnya. Harapan kami, peraturan membantu lebih ketat lagi upaya untuk menyediakan pemenuhan kecukupan gizi bagi pelajar," pungkas Bambang.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya