Berita

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto. (Foto: Instagram Kejati Banten)

Nusantara

Kejati Banten Siap Mediasi Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong

MINGGU, 05 OKTOBER 2025 | 16:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Tinggi Banten siap menjembatani masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten terkait polemik penutupan akses jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Kota Tangerang Selatan.

“Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemprov Banten agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif,” kata Kajati Banten, Siswanto, Minggu, 5 Oktober 2025.

Langkah proaktif ini sejalan dengan visi dan misi Jaksa Agung untuk menghadirkan kepastian hukum berkeadilan sekaligus menjamin hak-hak sosial masyarakat yang dilindungi undang-undang.


Kajati memastikan siap membantu Pemprov Banten untuk membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang terdampak untuk menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Kejati Banten.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak terprovokasi isu-isu yang dapat menimbulkan kerugian bersama. Mari kedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku," lanjutnya.

Kompleks Puspitek Serpong berdiri sejak tahun 1976 dibangun sebagai kawasan strategis riset dan pengembangan teknologi nasional. Seiring waktu, kawasan ini turut menjadi jalur akses masyarakat.

Kebijakan penutupan jalan yang diberlakukan belakangan memunculkan dinamika di masyarakat, khususnya terkait kebutuhan akses mobilitas dan kepentingan penelitian.

Maka dari itu, Kejati Banten berharap mediasi menjadi cara untuk menghasilkan kesepakatan yang mengedepankan kepentingan umum tanpa mengabaikan status hukum dan fungsi kawasan Puspitek sebagai objek vital negara.
 
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau tindakan yang berpotensi merugikan semua kalangan, baik secara hukum maupun sosial," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya