Berita

Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa/RMOL

Hukum

KPK Setor Rp9,67 Miliar ke Kas Negara Hasil Korupsi Eks Walkot Pekanbaru

MINGGU, 05 OKTOBER 2025 | 08:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan aset negara senilai Rp9,67 miliar dari perkara yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu, 1 Oktober 2025, KPK resmi mengeksekusi tiga terpidana perkara korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sekaligus menyetorkan uang pengganti, denda, serta rampasan ke kas negara.

"Total aset negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp9.672.704.000, ditambah 1.021 dolar Amerika Serikat (AS), 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia. Angka ini berasal dari hasil eksekusi terhadap tiga terpidana, yakni Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 5 Oktober 2025.


Budi menjelaskan, Jaksa KPK Erwin Ari, mengeksekusi terpidana pertama, Risnandar Mahiwa ke Rutan Kelas I Pekanbaru dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, Risnandar telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp3.648.404.000 (Rp3,64 miliar).

Sementara itu, jaksa eksekutor akan menagih kewajiban pembayaran denda sebesar Rp300 juta dalam jangka waktu satu bulan sejak pelaksanaan eksekusi badan.

Terpidana kedua, Indra Pomi Nasution selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Pekanbaru juga dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Indra telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp1.483.800.000 (Rp1,48 miliar), disertai setoran mata uang asing yakni 1.021 dolar AS, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia.

Meskipun begitu kata Budi, Indra masih memiliki kekurangan uang pengganti sebesar Rp1.671.200.000 (Rp1,67 miliar), serta kewajiban membayar denda Rp300 juta. Sama seperti terpidana lainnya, penagihan sisa kewajiban tersebut akan dilakukan paling lama satu bulan setelah eksekusi badan.

Sementara itu, Jaksa KPK, Syarkiah, mengeksekusi terpidana ketiga, Novin Karmila selaku mantan Plt Kepala Bagian Umum pada Setda Pemkot Pekanbaru ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Novin divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Novin telah menyetor uang pengganti Rp1,3 miliar ke kas negara, namun masih berkewajiban membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp1.036.700.000 (Rp1,03 miliar), serta denda Rp300 juta yang akan ditagih dalam waktu satu bulan sejak eksekusi badan.

"Selain setoran uang pengganti dari para terpidana, KPK berhasil menyetor uang rampasan ke kas negara sebesar Rp3.240.500.000. Langkah ini menunjukkan, korupsi tidak hanya melahirkan hukuman, tetapi menimbulkan kewajiban nyata bagi pelaku untuk mengembalikan aset negara yang dirampas," pungkas Budi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya