Berita

Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono. (Foto: Istimewa)

Politik

Langkah Kemenkum Terbitkan SK Kepengurusan PPP Patut Dipertanyakan

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 19:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Hukum (Kemenkum) perlu menjelaskan secara utuh dasar pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025?"2030 dengan Ketua Umum Muhamad Mardiono.

Mardiono diketahui telah disahkan oleh Kemenkum sebagai Ketua Umum PPP. Namun, langkah tersebut belum diakui oleh kubu Agus Suparmanto.

Menurut Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, hal itu wajar karena pengesahan kepengurusan DPP partai biasanya dilakukan setelah ada susunan pengurus.


“Melihat waktu selesainya Muktamar dengan pengesahan Mardiono yang terlalu dekat, tentu pengesahan itu layak dipertanyakan. Sebab, sulit dipahami Mardiono dapat menyusun kepengurusannya dalam waktu singkat,” kata Jamiluddin kepada RMOL, Sabtu 4 Oktober 2025.

Atas dasar itu, dia menilai wajar bila kubu Agus Suparmanto mempertanyakan keputusan Kemenkum.

Selain itu, Jamiluddin juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya tegas menyatakan tidak akan menandatangani kepengurusan PPP selama masih ada konflik.

“Realitasnya konflik di PPP pasca-muktamar masih ada,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Jamiluddin, Kemenkum harus memberikan penjelasan menyeluruh terkait dasar hukum dikeluarkannya SK kepengurusan Mardiono.

“Dengan begitu, polemik tentang kepengurusan di PPP dapat dihentikan,” pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya