Berita

Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono. (Foto: Istimewa)

Politik

Langkah Kemenkum Terbitkan SK Kepengurusan PPP Patut Dipertanyakan

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 19:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Hukum (Kemenkum) perlu menjelaskan secara utuh dasar pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025?"2030 dengan Ketua Umum Muhamad Mardiono.

Mardiono diketahui telah disahkan oleh Kemenkum sebagai Ketua Umum PPP. Namun, langkah tersebut belum diakui oleh kubu Agus Suparmanto.

Menurut Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, hal itu wajar karena pengesahan kepengurusan DPP partai biasanya dilakukan setelah ada susunan pengurus.


“Melihat waktu selesainya Muktamar dengan pengesahan Mardiono yang terlalu dekat, tentu pengesahan itu layak dipertanyakan. Sebab, sulit dipahami Mardiono dapat menyusun kepengurusannya dalam waktu singkat,” kata Jamiluddin kepada RMOL, Sabtu 4 Oktober 2025.

Atas dasar itu, dia menilai wajar bila kubu Agus Suparmanto mempertanyakan keputusan Kemenkum.

Selain itu, Jamiluddin juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya tegas menyatakan tidak akan menandatangani kepengurusan PPP selama masih ada konflik.

“Realitasnya konflik di PPP pasca-muktamar masih ada,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Jamiluddin, Kemenkum harus memberikan penjelasan menyeluruh terkait dasar hukum dikeluarkannya SK kepengurusan Mardiono.

“Dengan begitu, polemik tentang kepengurusan di PPP dapat dihentikan,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya