Berita

Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Kuasa Hukum: Kerugian Asabri Baru Muncul Setelah Adam Damiri Pensiun

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 15:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengungkapkan adanya sejumlah fakta keuangan baru yang dijadikan novum dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Menurut tim hukum, temuan tersebut memperlihatkan bahwa Adam Damiri tidak pernah memperkaya diri sendiri dan tidak layak dipidana.

“Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana,” kata Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, dalam konferensi pers di bilangan Jakarta Selatan, Sabtu 4 Oktober 2025. 


Deolipa menjelaskan, laporan keuangan dan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asabri tahun 2011?"2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan BPK menunjukkan peningkatan signifikan.

“Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” ujarnya.

Selain itu, negara setiap tahun menerima dividen ratusan miliar rupiah yang disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Kementerian BUMN. Pada masa kepemimpinan Adam Damiri (2012-2016), laporan keuangan Asabri juga selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan pada periode tersebut. Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir,” tegas Deolipa.

Tim hukum juga menyampaikan adanya bukti mutasi rekening yang memperlihatkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya. Transaksi yang tercatat pada 2017, 2018, dan 2020 disebut murni pengembalian hutang pribadi dari pihak ketiga.

“Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun,” kata Deolipa.

Lebih lanjut, ia menyebutkan saham dan reksadana yang dibeli Asabri pada masa kepemimpinan Adam Damiri masih tersimpan dan hingga kini tetap memberikan keuntungan.

“Ironisnya, setelah ditelusuri, justru pihak yang menjual dan membeli saham tersebut adalah oknum di Kejaksaan Muda Tindak Pidana Khusus,” tandasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya