Berita

Sketsa persidangan P Diddy (Foto: Reuters)

Dunia

P Diddy Divonis 4,2 Tahun Penjara

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 07:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hakim akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun dua bulan penjara da denda 500.000 Dolar AS atau sekitar Rp8,2 miliar terhadap Sean “Diddy” Combs alias P Diddy atas kasus pelecehan seksual dan kekerasan yang mengguncang dunia hiburan Amerika Serikat. 

Mantan rapper dan produser musik ternama itu terbukti bersalah karena menerbangkan orang lintas negara bagian untuk melakukan hubungan seksual maraton yang dipicu narkoba. Kasus ini menjadi puncak dari serangkaian tuduhan yang menyoroti sisi gelap kekuasaan dan pengaruh Combs di industri musik.

"Saya tidak yakin jika Combs dibebaskan, kejahatan ini tidak akan terulang,” ujarnya Hakim Distrik AS Arun Subramanian dalam sidang di pengadilan federal Manhattan pada Jumat, dikutip dari Associated Press, Sabtu 4 Oktober 2025.


Putusan ini cukup mengejutkan, karena Combs, 55 tahun, dibebaskan dari tuduhan konspirasi pemerasan dan perdagangan seks yang terancam hukuman seumur hidup.

Jaksa Christy Slavik mengatakan bahwa tidak menjatuhkan hukuman signifikan berarti membiarkan Combs lolos dari tanggung jawab atas kekerasan yang telah dilakukannya selama bertahun-tahun.

“Ini kasus tentang seorang pria yang melakukan hal-hal mengerikan terhadap orang sungguhan demi memuaskan hasrat seksualnya sendiri. Dia tidak butuh uang, mata uangnya adalah kendali,” kata Slavik. Ia juga menyindir kesombongan Combs yang masih berencana tampil di Miami minggu depan seolah yakin akan bebas.

Dalam sidang yang berlangsung hampir dua bulan, sejumlah wanita bersaksi bahwa mereka pernah dipukuli, diancam, diserang secara seksual, dan diperas oleh Combs. Salah satu saksi utama adalah penyanyi R&B Cassie Ventura, mantan kekasihnya, yang mengaku dipaksa melakukan hubungan seks “menjijikkan” dengan orang asing ratusan kali selama sepuluh tahun hubungan mereka. Pengadilan juga diperlihatkan rekaman Combs menyeret dan memukul Cassie di lorong hotel Los Angeles.

Pihak pembela menilai Undang-Undang Mann yang digunakan untuk menjerat Combs tidak seharusnya diterapkan. Pengacara Nicole Westmoreland membela kliennya dengan nada emosional. 

“Tuan Combs tidak lebih hebat dari manusia biasa. Dia punya kekurangan, seperti kita semua. Tapi berapa banyak dari kita yang bisa mengatakan telah menolong begitu banyak kehidupan?” katanya.

Hakim menegaskan bahwa meski Combs dibebaskan dari beberapa tuduhan, tanggung jawab atas kekerasan tetap melekat. Putusan ini menandai kejatuhan tragis salah satu ikon musik paling berpengaruh di Amerika.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya