Berita

Sketsa persidangan P Diddy (Foto: Reuters)

Dunia

P Diddy Divonis 4,2 Tahun Penjara

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 07:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hakim akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun dua bulan penjara da denda 500.000 Dolar AS atau sekitar Rp8,2 miliar terhadap Sean “Diddy” Combs alias P Diddy atas kasus pelecehan seksual dan kekerasan yang mengguncang dunia hiburan Amerika Serikat. 

Mantan rapper dan produser musik ternama itu terbukti bersalah karena menerbangkan orang lintas negara bagian untuk melakukan hubungan seksual maraton yang dipicu narkoba. Kasus ini menjadi puncak dari serangkaian tuduhan yang menyoroti sisi gelap kekuasaan dan pengaruh Combs di industri musik.

"Saya tidak yakin jika Combs dibebaskan, kejahatan ini tidak akan terulang,” ujarnya Hakim Distrik AS Arun Subramanian dalam sidang di pengadilan federal Manhattan pada Jumat, dikutip dari Associated Press, Sabtu 4 Oktober 2025.


Putusan ini cukup mengejutkan, karena Combs, 55 tahun, dibebaskan dari tuduhan konspirasi pemerasan dan perdagangan seks yang terancam hukuman seumur hidup.

Jaksa Christy Slavik mengatakan bahwa tidak menjatuhkan hukuman signifikan berarti membiarkan Combs lolos dari tanggung jawab atas kekerasan yang telah dilakukannya selama bertahun-tahun.

“Ini kasus tentang seorang pria yang melakukan hal-hal mengerikan terhadap orang sungguhan demi memuaskan hasrat seksualnya sendiri. Dia tidak butuh uang, mata uangnya adalah kendali,” kata Slavik. Ia juga menyindir kesombongan Combs yang masih berencana tampil di Miami minggu depan seolah yakin akan bebas.

Dalam sidang yang berlangsung hampir dua bulan, sejumlah wanita bersaksi bahwa mereka pernah dipukuli, diancam, diserang secara seksual, dan diperas oleh Combs. Salah satu saksi utama adalah penyanyi R&B Cassie Ventura, mantan kekasihnya, yang mengaku dipaksa melakukan hubungan seks “menjijikkan” dengan orang asing ratusan kali selama sepuluh tahun hubungan mereka. Pengadilan juga diperlihatkan rekaman Combs menyeret dan memukul Cassie di lorong hotel Los Angeles.

Pihak pembela menilai Undang-Undang Mann yang digunakan untuk menjerat Combs tidak seharusnya diterapkan. Pengacara Nicole Westmoreland membela kliennya dengan nada emosional. 

“Tuan Combs tidak lebih hebat dari manusia biasa. Dia punya kekurangan, seperti kita semua. Tapi berapa banyak dari kita yang bisa mengatakan telah menolong begitu banyak kehidupan?” katanya.

Hakim menegaskan bahwa meski Combs dibebaskan dari beberapa tuduhan, tanggung jawab atas kekerasan tetap melekat. Putusan ini menandai kejatuhan tragis salah satu ikon musik paling berpengaruh di Amerika.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya