Berita

Sketsa persidangan P Diddy (Foto: Reuters)

Dunia

P Diddy Divonis 4,2 Tahun Penjara

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 07:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hakim akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun dua bulan penjara da denda 500.000 Dolar AS atau sekitar Rp8,2 miliar terhadap Sean “Diddy” Combs alias P Diddy atas kasus pelecehan seksual dan kekerasan yang mengguncang dunia hiburan Amerika Serikat. 

Mantan rapper dan produser musik ternama itu terbukti bersalah karena menerbangkan orang lintas negara bagian untuk melakukan hubungan seksual maraton yang dipicu narkoba. Kasus ini menjadi puncak dari serangkaian tuduhan yang menyoroti sisi gelap kekuasaan dan pengaruh Combs di industri musik.

"Saya tidak yakin jika Combs dibebaskan, kejahatan ini tidak akan terulang,” ujarnya Hakim Distrik AS Arun Subramanian dalam sidang di pengadilan federal Manhattan pada Jumat, dikutip dari Associated Press, Sabtu 4 Oktober 2025.


Putusan ini cukup mengejutkan, karena Combs, 55 tahun, dibebaskan dari tuduhan konspirasi pemerasan dan perdagangan seks yang terancam hukuman seumur hidup.

Jaksa Christy Slavik mengatakan bahwa tidak menjatuhkan hukuman signifikan berarti membiarkan Combs lolos dari tanggung jawab atas kekerasan yang telah dilakukannya selama bertahun-tahun.

“Ini kasus tentang seorang pria yang melakukan hal-hal mengerikan terhadap orang sungguhan demi memuaskan hasrat seksualnya sendiri. Dia tidak butuh uang, mata uangnya adalah kendali,” kata Slavik. Ia juga menyindir kesombongan Combs yang masih berencana tampil di Miami minggu depan seolah yakin akan bebas.

Dalam sidang yang berlangsung hampir dua bulan, sejumlah wanita bersaksi bahwa mereka pernah dipukuli, diancam, diserang secara seksual, dan diperas oleh Combs. Salah satu saksi utama adalah penyanyi R&B Cassie Ventura, mantan kekasihnya, yang mengaku dipaksa melakukan hubungan seks “menjijikkan” dengan orang asing ratusan kali selama sepuluh tahun hubungan mereka. Pengadilan juga diperlihatkan rekaman Combs menyeret dan memukul Cassie di lorong hotel Los Angeles.

Pihak pembela menilai Undang-Undang Mann yang digunakan untuk menjerat Combs tidak seharusnya diterapkan. Pengacara Nicole Westmoreland membela kliennya dengan nada emosional. 

“Tuan Combs tidak lebih hebat dari manusia biasa. Dia punya kekurangan, seperti kita semua. Tapi berapa banyak dari kita yang bisa mengatakan telah menolong begitu banyak kehidupan?” katanya.

Hakim menegaskan bahwa meski Combs dibebaskan dari beberapa tuduhan, tanggung jawab atas kekerasan tetap melekat. Putusan ini menandai kejatuhan tragis salah satu ikon musik paling berpengaruh di Amerika.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya