Berita

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

RI Tegaskan UE Harus Hormati Putusan Panel WTO Terkait Sengketa Dagang Baja Nirkarat

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 14:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Indonesia berhasil memenangkan sengketa dagang baja nirkarat (stainless steel) melawan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). 

Panel WTO dalam putusan terbarunya menyatakan sebagian besar tindakan UE terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap baja nirkarat asal Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Putusan itu tercantum dalam laporan akhir sengketa “DS616 European Union – Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia” yang dirilis pada 2 Oktober 2025.


Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyebut kemenangan ini sebagai capaian penting bagi keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke pasar Eropa.

“Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dan negara lain. Kami mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan,” ujar Budi dalam keterangan resmi pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Dalam pertimbangannya, Panel WTO menilai kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku untuk produksi baja nirkarat berada di bawah harga wajar. 

Fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat juga ditegaskan bukan merupakan subsidi ilegal. Bahkan, dugaan subsidi transnasional dari lembaga keuangan Tiongkok terhadap industri baja nirkarat di Indonesia dinyatakan tidak melanggar aturan WTO.

Sebagai catatan, sejak 17 November 2021 UE telqh memberlakukan bea masuk antidumping 10,2–20,2 persen terhadap baja nirkarat Indonesia. Lalu kebijakan ini diubah melalui Regulasi UE 2022/433 yang berlaku sejak 15 Maret 2022, dengan tarif antidumping 9,3–20,2 persen ditambah bea imbalan 0–21,4 persen. Indonesia kemudian menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada Februari 2023.

Budi mendesak UE untuk segera menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut pengenaan bea masuk imbalan tersebut.

“Keputusan Panel WTO ini menegaskan bahwa tuduhan UE tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dapat semakin terbuka,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya