Berita

Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono di kediamannya, kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

SK Menkum Tetapkan Mardiono Ditolak 4 Elite Senior PPP

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 14:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) per 2 Oktober 2025, mendapat penolakan dari sejumlah elite internal yang menduduki jabatan di 4 majelis partai periode 2020-2025. SK Menkum tersebut menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP, dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaria Jenderal PPP.

Mereka yang menolak adalah; Ketua Majelis Kehormatan 2020-2025, KH. Zarkasih Nur; Ketua Majelis Syariah 2020-2025, KH. Mustofa Aqil Siraj; Ketua Majelis Pakar 2020-2025, Prof. Prijono Tjiptoherijanto; serta Ketua Majelis Pertimbangan 2020-2025, M. Romahurmuziy.

"Bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," isi keterangan tertulis 4 elite PPP itu, dikutip RMOL di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.


Menurut mereka, SK Kemenkum tersebut cacat hukum, karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 34/2017.

"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik," sambung mereka dalam keterangannya.

Empat elite PPP itu juga menegaskan hasil Muktamar X yang berlangsung di Ancol pada pekan lalu secara konstitusional memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum. Sehingga kata mereka, SK Menkum tersebut bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama pada 8 September 2025 di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.

"Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen hari ini telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut," demikian pernyataan tertulis 4 elite tersebut.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya