Berita

Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono di kediamannya, kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

SK Menkum Tetapkan Mardiono Ditolak 4 Elite Senior PPP

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 14:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) per 2 Oktober 2025, mendapat penolakan dari sejumlah elite internal yang menduduki jabatan di 4 majelis partai periode 2020-2025. SK Menkum tersebut menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP, dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaria Jenderal PPP.

Mereka yang menolak adalah; Ketua Majelis Kehormatan 2020-2025, KH. Zarkasih Nur; Ketua Majelis Syariah 2020-2025, KH. Mustofa Aqil Siraj; Ketua Majelis Pakar 2020-2025, Prof. Prijono Tjiptoherijanto; serta Ketua Majelis Pertimbangan 2020-2025, M. Romahurmuziy.

"Bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," isi keterangan tertulis 4 elite PPP itu, dikutip RMOL di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.


Menurut mereka, SK Kemenkum tersebut cacat hukum, karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 34/2017.

"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik," sambung mereka dalam keterangannya.

Empat elite PPP itu juga menegaskan hasil Muktamar X yang berlangsung di Ancol pada pekan lalu secara konstitusional memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum. Sehingga kata mereka, SK Menkum tersebut bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama pada 8 September 2025 di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.

"Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen hari ini telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut," demikian pernyataan tertulis 4 elite tersebut.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya