Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil 11 Saksi Kasus Korupsi di Mempawah

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 13:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belasan orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah tahun anggaran (TA) 2015.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 3 Oktober 2025, tim penyidik memanggil 11 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 3 Oktober 2025.


Namun, KPK masih menyembunyikan nama lengkap saksi-saksi yang dipanggil khusus dalam perkara ini. Berdasarkan informasi, kesebelas saksi yang dipanggil, yakni EK selaku karyawan Bank Mandiri, FS selaku staf rumah tangga di rumah dinas bupati Mempawah, IS selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Mempawah, JS selaku freelance konsultan perencana.

Selanjutnya, MZ selaku karyawan swasta, UA selaku pensiunan PNS, MK selaku Direktur PT Irendo Rekatama Pertiwi, HL selaku Direktur PT Kreasi Prima Sejati, THY selaku Direktur PT Kreasindo Putra Bangsa, ES selaku PNS, dan FI selaku Inspektur Pemkab Mempawah.

KPK sebelumnya telah menggeledah di sejumlah titik di Kalimantan Barat sebagai bagian dari penyidikan perkara kasus ini. Penggeledahan dilaksanakan di 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak, meliputi beberapa kantor dan rumah, termasuk rumah dinas Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, rumah dinas gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), dan rumah pribadi Gubernur Kalbar Ria Norsan. 

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40 miliar. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan KPK.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya