Berita

Ilustrasi. (Foto: UIB/ChatGPT)

Publika

Revisi UU BUMN Belum Sentuh Aspek Fundamental

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 06:25 WIB

REVISI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) saat ini sedang dibahas di Parlemen. Namun sayangnya, diskusi publik dan bahkan naskah resmi revisi yang beredar lebih banyak berkutat pada isu-isu manajerial semata seperti soal rangkap jabatan, tantiem, imunitas pejabat, maupun mekanisme pengawasan.

Padahal, problem utama BUMN bukanlah sekadar teknis manajemen, melainkan menyangkut hal mendasar. Soal status kepemilikan yang potensial hilangkan aset BUMN bukan hanya rugikan BUMN serta orientasi kebermanfaatan BUMN bagi kepentingan publik.

Sejak diberlakukannya UU BUMN terbaru, posisi rakyat sebagai pemilik sah BUMN secara konstitusional telah dihilangkan. Pasal 3A ayat 2 memberi kewenangan absolut kepada Presiden untuk mengalihkan kepemilikan BUMN melalui privatisasi, penyerahan (imbreng), atau mekanisme lainnya tanpa melibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dengan ketentuan ini, kepemilikan rakyat dipersonifikasi menjadi kepemilikan pemerintah. Sesuatu yang sesungguhnya sudah melanggar konstitusi. 


BUMN pada hakikatnya adalah milik rakyat, bukan milik pemerintah atau Presiden. Pemerintah hanya diberi hak kelola, bukan hak milik. UU BUMN hasil revisi ketiga itu masalah mendasarnya adalah soal perampasan hak rakyat atas aset publik. Ini yang mestinya direvisi. 

Konstitusi khususnya Pasal 33 UUD 1945 dengan jelas menegaskan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Dikuasai” di sini tidak berarti dimiliki, melainkan dikelola. Hak kepemilikan tetap berada di tangan rakyat. Hak kelola untuk kepentingan rakyat banyak inilah fungsi utama BUMN. 

Namun dengan model pengaturan saat ini, BUMN justru makin menjauh dari mandat konstitusi. Kelahiran BPI Danantara, sebuah badan yang diberi kewenangan untuk menjual (divestasi), mengurangi saham (dilusi) atau bahkan membubarkan (likuidasi) BUMN tanpa persetujuan rakyat menunjukkan betapa kepemilikan publik di BUMN telah tereduksi. 

Ini arti sesungguhnya BUMN telah kehilangan alasan fungsi utamanya dalam layanan publik (public service obligation)-nya. Sehingga lembaga yang semestinya menyejahterakan rakyat ini  justru potensial berubah menjadi mesin komersialisasi dan komodifikasi kepentingan segelintir elite.  

Akibatnya, rakyat tidak hanya kehilangan hak kepemilikan, tapi juga harus menanggung beban langsung dari kebijakan bisnis BUMN. Sebut misalnya tarif listrik dan gas yang mencekik, hingga bunga pinjaman lembaga keuangan untuk kelompok miskin yang menyerupai praktik rentenir, semua adalah bukti nyata bahwa BUMN tidak lagi berpihak pada rakyat.

Logikanya sederhana, jika BUMN ditugasi mengejar laba, maka ia harus memeras dari pasar, yang pada akhirnya berarti memeras dari rakyat yang ironisnya adalah pemilik sah. Ini pelanggaran terang-terangan atas mandat konstitusi..

Revisi UU BUMN juga semakin membuka lebar pintu privatisasi. Pasal 72A hingga 85 mengatur tentang penjualan saham, right issue, hingga divestasi kepada pihak asing. Proses privatisasi bahkan ditutup rapat dengan ancaman pidana bagi pihak yang membocorkan informasi. Transparansi BUMN yang seharusnya semakin diperkuat, justru makin dijauhkan dari publik.

Dengan model ini, aset publik bernilai ribuan triliun rupiah rawan jatuh ke tangan asing. Rakyat dipaksa menjadi penonton ketika kekayaan nasional yang mestinya menopang kedaulatan ekonomi justru dilego dengan alasan efisiensi dan profesionalisasi.

UU BUMN yang baru bukan sekadar salah arah, melainkan bentuk nyata perampasan kedaulatan rakyat. Jika dibiarkan, cita-cita untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat akan tinggal slogan kosong. Mestinya revisi UU BUMN saat ini bukan sekadar perdebatan teknis manajemen perusahaan negara. Ia menyangkut hal yang jauh lebih mendasar. Tanpa bahasan hal mendasar, maka setiap perbaikan manajerial hanya akan menjadi kosmetik.  

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya