Berita

Ilustrasi. (Foto: UIB/ChatGPT)

Publika

Revisi UU BUMN Belum Sentuh Aspek Fundamental

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 06:25 WIB

REVISI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) saat ini sedang dibahas di Parlemen. Namun sayangnya, diskusi publik dan bahkan naskah resmi revisi yang beredar lebih banyak berkutat pada isu-isu manajerial semata seperti soal rangkap jabatan, tantiem, imunitas pejabat, maupun mekanisme pengawasan.

Padahal, problem utama BUMN bukanlah sekadar teknis manajemen, melainkan menyangkut hal mendasar. Soal status kepemilikan yang potensial hilangkan aset BUMN bukan hanya rugikan BUMN serta orientasi kebermanfaatan BUMN bagi kepentingan publik.

Sejak diberlakukannya UU BUMN terbaru, posisi rakyat sebagai pemilik sah BUMN secara konstitusional telah dihilangkan. Pasal 3A ayat 2 memberi kewenangan absolut kepada Presiden untuk mengalihkan kepemilikan BUMN melalui privatisasi, penyerahan (imbreng), atau mekanisme lainnya tanpa melibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dengan ketentuan ini, kepemilikan rakyat dipersonifikasi menjadi kepemilikan pemerintah. Sesuatu yang sesungguhnya sudah melanggar konstitusi. 


BUMN pada hakikatnya adalah milik rakyat, bukan milik pemerintah atau Presiden. Pemerintah hanya diberi hak kelola, bukan hak milik. UU BUMN hasil revisi ketiga itu masalah mendasarnya adalah soal perampasan hak rakyat atas aset publik. Ini yang mestinya direvisi. 

Konstitusi khususnya Pasal 33 UUD 1945 dengan jelas menegaskan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Dikuasai” di sini tidak berarti dimiliki, melainkan dikelola. Hak kepemilikan tetap berada di tangan rakyat. Hak kelola untuk kepentingan rakyat banyak inilah fungsi utama BUMN. 

Namun dengan model pengaturan saat ini, BUMN justru makin menjauh dari mandat konstitusi. Kelahiran BPI Danantara, sebuah badan yang diberi kewenangan untuk menjual (divestasi), mengurangi saham (dilusi) atau bahkan membubarkan (likuidasi) BUMN tanpa persetujuan rakyat menunjukkan betapa kepemilikan publik di BUMN telah tereduksi. 

Ini arti sesungguhnya BUMN telah kehilangan alasan fungsi utamanya dalam layanan publik (public service obligation)-nya. Sehingga lembaga yang semestinya menyejahterakan rakyat ini  justru potensial berubah menjadi mesin komersialisasi dan komodifikasi kepentingan segelintir elite.  

Akibatnya, rakyat tidak hanya kehilangan hak kepemilikan, tapi juga harus menanggung beban langsung dari kebijakan bisnis BUMN. Sebut misalnya tarif listrik dan gas yang mencekik, hingga bunga pinjaman lembaga keuangan untuk kelompok miskin yang menyerupai praktik rentenir, semua adalah bukti nyata bahwa BUMN tidak lagi berpihak pada rakyat.

Logikanya sederhana, jika BUMN ditugasi mengejar laba, maka ia harus memeras dari pasar, yang pada akhirnya berarti memeras dari rakyat yang ironisnya adalah pemilik sah. Ini pelanggaran terang-terangan atas mandat konstitusi..

Revisi UU BUMN juga semakin membuka lebar pintu privatisasi. Pasal 72A hingga 85 mengatur tentang penjualan saham, right issue, hingga divestasi kepada pihak asing. Proses privatisasi bahkan ditutup rapat dengan ancaman pidana bagi pihak yang membocorkan informasi. Transparansi BUMN yang seharusnya semakin diperkuat, justru makin dijauhkan dari publik.

Dengan model ini, aset publik bernilai ribuan triliun rupiah rawan jatuh ke tangan asing. Rakyat dipaksa menjadi penonton ketika kekayaan nasional yang mestinya menopang kedaulatan ekonomi justru dilego dengan alasan efisiensi dan profesionalisasi.

UU BUMN yang baru bukan sekadar salah arah, melainkan bentuk nyata perampasan kedaulatan rakyat. Jika dibiarkan, cita-cita untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat akan tinggal slogan kosong. Mestinya revisi UU BUMN saat ini bukan sekadar perdebatan teknis manajemen perusahaan negara. Ia menyangkut hal yang jauh lebih mendasar. Tanpa bahasan hal mendasar, maka setiap perbaikan manajerial hanya akan menjadi kosmetik.  

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya