Berita

Ilustrasi. (Foto: UIB/ChatGPT)

Publika

Revisi UU BUMN Belum Sentuh Aspek Fundamental

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 06:25 WIB

REVISI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) saat ini sedang dibahas di Parlemen. Namun sayangnya, diskusi publik dan bahkan naskah resmi revisi yang beredar lebih banyak berkutat pada isu-isu manajerial semata seperti soal rangkap jabatan, tantiem, imunitas pejabat, maupun mekanisme pengawasan.

Padahal, problem utama BUMN bukanlah sekadar teknis manajemen, melainkan menyangkut hal mendasar. Soal status kepemilikan yang potensial hilangkan aset BUMN bukan hanya rugikan BUMN serta orientasi kebermanfaatan BUMN bagi kepentingan publik.

Sejak diberlakukannya UU BUMN terbaru, posisi rakyat sebagai pemilik sah BUMN secara konstitusional telah dihilangkan. Pasal 3A ayat 2 memberi kewenangan absolut kepada Presiden untuk mengalihkan kepemilikan BUMN melalui privatisasi, penyerahan (imbreng), atau mekanisme lainnya tanpa melibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dengan ketentuan ini, kepemilikan rakyat dipersonifikasi menjadi kepemilikan pemerintah. Sesuatu yang sesungguhnya sudah melanggar konstitusi. 


BUMN pada hakikatnya adalah milik rakyat, bukan milik pemerintah atau Presiden. Pemerintah hanya diberi hak kelola, bukan hak milik. UU BUMN hasil revisi ketiga itu masalah mendasarnya adalah soal perampasan hak rakyat atas aset publik. Ini yang mestinya direvisi. 

Konstitusi khususnya Pasal 33 UUD 1945 dengan jelas menegaskan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Dikuasai” di sini tidak berarti dimiliki, melainkan dikelola. Hak kepemilikan tetap berada di tangan rakyat. Hak kelola untuk kepentingan rakyat banyak inilah fungsi utama BUMN. 

Namun dengan model pengaturan saat ini, BUMN justru makin menjauh dari mandat konstitusi. Kelahiran BPI Danantara, sebuah badan yang diberi kewenangan untuk menjual (divestasi), mengurangi saham (dilusi) atau bahkan membubarkan (likuidasi) BUMN tanpa persetujuan rakyat menunjukkan betapa kepemilikan publik di BUMN telah tereduksi. 

Ini arti sesungguhnya BUMN telah kehilangan alasan fungsi utamanya dalam layanan publik (public service obligation)-nya. Sehingga lembaga yang semestinya menyejahterakan rakyat ini  justru potensial berubah menjadi mesin komersialisasi dan komodifikasi kepentingan segelintir elite.  

Akibatnya, rakyat tidak hanya kehilangan hak kepemilikan, tapi juga harus menanggung beban langsung dari kebijakan bisnis BUMN. Sebut misalnya tarif listrik dan gas yang mencekik, hingga bunga pinjaman lembaga keuangan untuk kelompok miskin yang menyerupai praktik rentenir, semua adalah bukti nyata bahwa BUMN tidak lagi berpihak pada rakyat.

Logikanya sederhana, jika BUMN ditugasi mengejar laba, maka ia harus memeras dari pasar, yang pada akhirnya berarti memeras dari rakyat yang ironisnya adalah pemilik sah. Ini pelanggaran terang-terangan atas mandat konstitusi..

Revisi UU BUMN juga semakin membuka lebar pintu privatisasi. Pasal 72A hingga 85 mengatur tentang penjualan saham, right issue, hingga divestasi kepada pihak asing. Proses privatisasi bahkan ditutup rapat dengan ancaman pidana bagi pihak yang membocorkan informasi. Transparansi BUMN yang seharusnya semakin diperkuat, justru makin dijauhkan dari publik.

Dengan model ini, aset publik bernilai ribuan triliun rupiah rawan jatuh ke tangan asing. Rakyat dipaksa menjadi penonton ketika kekayaan nasional yang mestinya menopang kedaulatan ekonomi justru dilego dengan alasan efisiensi dan profesionalisasi.

UU BUMN yang baru bukan sekadar salah arah, melainkan bentuk nyata perampasan kedaulatan rakyat. Jika dibiarkan, cita-cita untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat akan tinggal slogan kosong. Mestinya revisi UU BUMN saat ini bukan sekadar perdebatan teknis manajemen perusahaan negara. Ia menyangkut hal yang jauh lebih mendasar. Tanpa bahasan hal mendasar, maka setiap perbaikan manajerial hanya akan menjadi kosmetik.  

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya