Berita

Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD). (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Pastikan Tidak Bertindak atas Kebijakan Subjektif

KAMIS, 02 OKTOBER 2025 | 22:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

KPU memastikan penyusunan regulasi teknis pemilu dan pilkada mengacu pada landasan hukum di atasnya.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU, Idham Holik dalam diskusi bertajuk "Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis", yang diinisiasi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Oktober 2025.

"KPU bertindak berdasarkan hukum, bukan kebijakan subjektif," ujar Idham Holik.


Ketua Divisi Teknis KPU ini menjelaskan, KPU memiliki kewenangan untuk membuat regulasi teknis tetapi tidak boleh melampaui UUD NRI 1945. Proses penyusunan regulasi didasarkan pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 22E Ayat 6 UUD 1945 yang mewajibkan penyelenggaraan pemilu sesuai hukum dan peraturan.

"Serta putusan MK Nomor 85/2022 yang menyatukan rezim hukum pemilu dan pilkada," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu menegaskan bahwa KPU menggunakan pendekatan hukum objektif dan teori anak tangga.

"KPU menggunakan pendekatan hukum objektif dan teori anak tangga (hierarchical legal thinking) untuk menyusun peraturan. Artinya, setiap aturan harus tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, dan memperkuat, bukan menggantikan, hukum dasar," tandas Idham. 

Dalam diskusi tersebut, sejumlah narasumber yang hadir di antaranya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, dan Ketua Caretaker KIPP Brahma Aryana.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya