Berita

Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD). (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Pastikan Tidak Bertindak atas Kebijakan Subjektif

KAMIS, 02 OKTOBER 2025 | 22:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

KPU memastikan penyusunan regulasi teknis pemilu dan pilkada mengacu pada landasan hukum di atasnya.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU, Idham Holik dalam diskusi bertajuk "Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis", yang diinisiasi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Oktober 2025.

"KPU bertindak berdasarkan hukum, bukan kebijakan subjektif," ujar Idham Holik.


Ketua Divisi Teknis KPU ini menjelaskan, KPU memiliki kewenangan untuk membuat regulasi teknis tetapi tidak boleh melampaui UUD NRI 1945. Proses penyusunan regulasi didasarkan pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 22E Ayat 6 UUD 1945 yang mewajibkan penyelenggaraan pemilu sesuai hukum dan peraturan.

"Serta putusan MK Nomor 85/2022 yang menyatukan rezim hukum pemilu dan pilkada," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu menegaskan bahwa KPU menggunakan pendekatan hukum objektif dan teori anak tangga.

"KPU menggunakan pendekatan hukum objektif dan teori anak tangga (hierarchical legal thinking) untuk menyusun peraturan. Artinya, setiap aturan harus tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, dan memperkuat, bukan menggantikan, hukum dasar," tandas Idham. 

Dalam diskusi tersebut, sejumlah narasumber yang hadir di antaranya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, dan Ketua Caretaker KIPP Brahma Aryana.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya