Berita

4 tersangka pemberi suap mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bekas Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Kecipratan Rp32,2 Miliar

KAMIS, 02 OKTOBER 2025 | 21:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Nilai fee yang diterima Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Kusnadi diduga mencapai Rp32,2 miliar dari anggaran dana hibah Pokmas Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022.

Kusnadi menerima fee Rp32,2 miliar dari 3 koordinator lapangan yang memegang dana Pokmas.

"Pada rentang 2019-2022, saudara KUS (Kusnadi) telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadi ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp32,2 miliar," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.


Dalam konstruksi perkaranya, terjadi pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk penentuan jatah hibah pokok pikiran (Pokir) tahun 2019-2022 untuk setiap anggota DPRD Jatim.

Kusnadi mendapat jatah Rp398,7 miliar, dengan rincian Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.

Dari jatah Kusnadi tersebut didistribusikan kepada Hasanuddin sebagai korlap yang memegang dana Pokmas di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.

Kemudian kepada Jodi Pradana Putra sebagai korlap yang melakukan pengondisian dana pokmas di 3 daerah, meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Sedangkan Sukar bersama-sama A Royan dan Wawan Kristiawan sebagai korlap bertugas mengelola dana pokmas di Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya masing-masing korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) sendiri.

Dari anggaran pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dan korlap, dengan rincian Kusnadi mendapat sekitar 15-20 persen, korlap mendapat sekitar 5-10 persen, pengurus pokmas mendapat sekitar 2,5 persen, serta admin pembuatan proposal dan LPj mendapat sekitar 2,5 persen.

Sehingga, dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya