Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat di BNI, pada Senin, 29 September 2025. (Foto: Tim Internal Menkeu)

Bisnis

Purbaya Ingatkan Himbara Dilarang Beli Dolar

KAMIS, 02 OKTOBER 2025 | 14:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kunjungan  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke kantor pusat BNI yang sempat viral beberapa waktu lalu, kemungkinan akan berlanjut dengan langkahnya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara acak ke bank Himbara lainnya. 

Sidak dilakukan untuk memastikan bank-bank Himbara menggunakan dana negara, khususnya Saldo Anggaran Lebih (SAL), untuk penyaluran kredit, bukan untuk berspekulasi terhadap nilai tukar Rupiah.

Menkeu telah berulang kali mengingatkan agar Himbara tidak menggunakan uang negara untuk aktivitas valuta asing yang berpotensi merusak pasar. Menkeu pun menyatakan akan melakukan evaluasi secara berkala kepada seluruh Bank Himbara penerima dana penempatan tersebut. 


"Saya pengen tahu juga proyeksi kredit mereka seperti apa ke depan. Yang kedua saya pastikan uang itu tidak dipakai membeli Dolar," ujar Menkeu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, dikutip Kamis 2 Oktober 2025. 

Ia menjelaskan bahwa sejauh ini hasil monitoring yang dilakukannya terutama kepada BNI, dana yang ditempatkan tersebut tidak digunakan untuk membeli Dolar sehingga sesuai dengan ekspektasi. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah menempatkan SAL di sejumlah bank Himbara, dengan BNI mendapat jatah Rp55 triliun.  

Ia menekankan, Kemenkeu akan secara rutin memeriksa rekening dan neraca valuta asing bank-bank tersebut.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya