Berita

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. (Foto: Istimewa)

Hukum

Topan Ginting Hadir di PN Medan Dikawal Ketat dan Diborgol

KAMIS, 02 OKTOBER 2025 | 14:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan menghadirkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, sebagai saksi pada Kamis 2 Oktober 2025.

Dikutip dari RMOLSumut, Topan tiba di PN Medan sekitar pukul 09.45 WIB dengan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Tangannya tampak diborgol saat keluar dari mobil tahanan yang juga membawa Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.

Kedua mantan pejabat tersebut langsung digiring petugas menuju ruang tahanan sementara sebelum mengikuti persidangan. Penampilan Topan yang menutupi wajah dengan topi dan masker hitam menjadi perhatian awak media, sementara Rasuli terlihat mengenakan hoodie gelap dan masker.


Sebelumnya, dua terdakwa utama dalam perkara ini, yakni M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Dulasmi Pilang, sudah lebih dulu tiba di pengadilan pada pukul 08.58 WIB. Keduanya merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Agenda persidangan kali ini mendengar keterangan lima orang saksi, termasuk Topan dan Rasuli. JPU menyebut keduanya harus diprioritaskan karena masih berada dalam tahanan penyidik KPK dan setelah sidang dijadwalkan kembali ke Jakarta.

Selain mereka, beberapa saksi lain juga dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan, di antaranya mantan Pj Sekda Sumut MA Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Sekretaris Dinas PUPR Sumut M Haldun, serta Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani.

Perkara dugaan korupsi jalan ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan permainan anggaran besar serta keterlibatan sejumlah pejabat strategis di Sumut. Kehadiran Topan Ginting sebagai saksi sekaligus tersangka diyakini akan membuka fakta-fakta baru di ruang sidang.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya