Berita

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. (Foto: Istimewa)

Hukum

Topan Ginting Hadir di PN Medan Dikawal Ketat dan Diborgol

KAMIS, 02 OKTOBER 2025 | 14:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan menghadirkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, sebagai saksi pada Kamis 2 Oktober 2025.

Dikutip dari RMOLSumut, Topan tiba di PN Medan sekitar pukul 09.45 WIB dengan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Tangannya tampak diborgol saat keluar dari mobil tahanan yang juga membawa Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.

Kedua mantan pejabat tersebut langsung digiring petugas menuju ruang tahanan sementara sebelum mengikuti persidangan. Penampilan Topan yang menutupi wajah dengan topi dan masker hitam menjadi perhatian awak media, sementara Rasuli terlihat mengenakan hoodie gelap dan masker.


Sebelumnya, dua terdakwa utama dalam perkara ini, yakni M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Dulasmi Pilang, sudah lebih dulu tiba di pengadilan pada pukul 08.58 WIB. Keduanya merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Agenda persidangan kali ini mendengar keterangan lima orang saksi, termasuk Topan dan Rasuli. JPU menyebut keduanya harus diprioritaskan karena masih berada dalam tahanan penyidik KPK dan setelah sidang dijadwalkan kembali ke Jakarta.

Selain mereka, beberapa saksi lain juga dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan, di antaranya mantan Pj Sekda Sumut MA Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Sekretaris Dinas PUPR Sumut M Haldun, serta Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani.

Perkara dugaan korupsi jalan ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan permainan anggaran besar serta keterlibatan sejumlah pejabat strategis di Sumut. Kehadiran Topan Ginting sebagai saksi sekaligus tersangka diyakini akan membuka fakta-fakta baru di ruang sidang.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya