Berita

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. (Foto: Istimewa)

Hukum

Topan Ginting Hadir di PN Medan Dikawal Ketat dan Diborgol

KAMIS, 02 OKTOBER 2025 | 14:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan menghadirkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, sebagai saksi pada Kamis 2 Oktober 2025.

Dikutip dari RMOLSumut, Topan tiba di PN Medan sekitar pukul 09.45 WIB dengan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Tangannya tampak diborgol saat keluar dari mobil tahanan yang juga membawa Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.

Kedua mantan pejabat tersebut langsung digiring petugas menuju ruang tahanan sementara sebelum mengikuti persidangan. Penampilan Topan yang menutupi wajah dengan topi dan masker hitam menjadi perhatian awak media, sementara Rasuli terlihat mengenakan hoodie gelap dan masker.


Sebelumnya, dua terdakwa utama dalam perkara ini, yakni M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Dulasmi Pilang, sudah lebih dulu tiba di pengadilan pada pukul 08.58 WIB. Keduanya merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Agenda persidangan kali ini mendengar keterangan lima orang saksi, termasuk Topan dan Rasuli. JPU menyebut keduanya harus diprioritaskan karena masih berada dalam tahanan penyidik KPK dan setelah sidang dijadwalkan kembali ke Jakarta.

Selain mereka, beberapa saksi lain juga dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan, di antaranya mantan Pj Sekda Sumut MA Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Sekretaris Dinas PUPR Sumut M Haldun, serta Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani.

Perkara dugaan korupsi jalan ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan permainan anggaran besar serta keterlibatan sejumlah pejabat strategis di Sumut. Kehadiran Topan Ginting sebagai saksi sekaligus tersangka diyakini akan membuka fakta-fakta baru di ruang sidang.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya