Ria Norsan. (Foto: Instagram)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari hasil penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan.
Hal itu dilakukan sebelum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah tahun anggaran (TA) 2015.
"Betul sudah dilakukan penggeledahan. Kapan akan dipanggil? Ini nanti kita pelajari dulu hasil penggeledahannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Asep mengatakan, setelah dipelajari, maka akan menjadi bahan untuk menanyakan kepada Ria Norsan dalam pemeriksaan nantinya.
"Setelah dipelajari, tentunya itu menjadi bahan bagi kami untuk nanti menanyakan ya terkait apa saja yang akan kita tanyakan kepada pak gubernur," pungkas Asep.
Pada Rabu, 24 September 2025 hingga Kamis, 25 September 2025, tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di rumah dinas Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, rumah dinas gubernur Kalbar, dan rumah pribadi Gubernur Kalbar Ria Norsan.
Dari sana, tim penyidik mengamankan dan menyita beberapa barang bukti ataupun dokumen.
Sebelumnya, Ria Norsan telah diperiksa pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut. KPK juga telah memeriksa saksi-saksi lain, yakni mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40 miliar. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan KPK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 2 orang unsur penyelenggara negara dan 1 orang pihak swasta, yakni Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin (LK) selaku Direktur Utama PT ABP.
Kasus ini terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2015 yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sejak 25-29 April 2025, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 16 tempat di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik.