Berita

Roy Suryo. (Foto: YouTube Forum Keadilan TV)

Politik

Roy Suryo:

Pemakzulan Gibran Tergantung Keberanian Kemendikdasmen

KAMIS, 02 OKTOBER 2025 | 02:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pakar telematika Roy Suryo terus mengungkap kejanggalan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bisa berujung pada pemakzulan.

“Sinyal-sinyal untuk pemakzulan, jelas kalau itu. (Tapi) tergantung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dia tegas nggak untuk berani mencabut itu (surat keterangan ijazah SMA milik Gibran),” ucap Roy dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu malam, 1 Oktober 2025.

Ia sebelumnya membeberkan surat keterangan ijazah Gibran yang digunakan saat mendaftar buat menjadi Calon Wali Kota Solo hingga Wakil Presiden banyak yang tidak sesuai.


“Ini kan lebih konyolnya lagi, berarti surat untuk penyetaraannya itu hanya berupa pengesahan surat keterangan. Ini kan baru legalisiran tahun 2024 untuk nyalon wakil presiden. Jadi ini sudah fatalnya fatal,” ungkap dia sambil menunjukkan bukti riwayat pendidikan yang tertera surat keterangan tersebut.

Mantan Menpora ini lantas berharap kepada Mendikdasmen Prof Abdul Mu’ti untuk berani mencabut surat keterangan itu karena dianggap bermasalah.

“Makanya kenapa saya bilang tergantung Pak Menteri (Dikdasmen), kalau wali kotanya nggak sah otomatis wapresnya juga nggak sah,” pungkasnya.

Pada Selasa, 23 September 2025, akademisi Rismon Sianipar juga sudah mendatangi Kantor Kemendikdasmen untuk menuntut penarikan surat keterangan ijazah Gibran.

Menurut dia, keabsahan surat keterangan tersebut perlu dikaji secara serius. Jika tidak ada landasan atau kajian akademik yang kuat dalam penerbitannya, maka surat itu sebaiknya dicabut.

"Kalau ada kajiannya, buktikan. Kalau tidak ada, jujur saja. Tarik ini," tegasnya.

Rismon menilai bahwa pencabutan surat keterangan tersebut akan berdampak besar terhadap legitimasi jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

"Kalau ini sudah ditarik, maka proses pemakzulan Gibran itu sangat gampang, karena ini syarat utama," tandas Rismon.
 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya