Berita

Kuasa hukum Direktur Utama PT Asabri periode 2012-2016 Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Ini Alasan Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA

KAMIS, 02 OKTOBER 2025 | 00:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktur Utama PT Asabri periode 2012-2016, Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) usai vonis 16 tahun dalam tingkat kasasi atas kasus korupsi pengelolaan dana pensiun.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengatakan alasan pengajuan PK karena ditemukan bukti baru atau novum dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut. 

"Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," kata Deolipa kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 1 Oktober 2025.


Lanjut dia, dugaan kekeliruan lantaran hakim dalam memutus perkara menggabungkan kerugian keuangan negara di PT Asabri dalam dua periode yang berbeda yakni pada 2010 hingga 2020. 

Dalam periode tersebut terdapat dua jabatan dirut berbeda yakni Adam Damiri di periode 2012-2016 dan Sonny Widjaja periode 2016-2020.

Dari sini, Deolipa menduga majelis hakim menyatakan Adam Damiri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

“Total loss Rp 22,78 triliun seakan-akan semua dibebankan ke Adam Damiri. Padahal, di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini zalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun. Ditambah sahamnya masih ada dan masih untung pas dijual," jelas Deolipa.

Ia pun menegaskan perjuangan hukum ini bukan hanya untuk membela Adam Damiri, namun untuk memperbaiki kekeliruan hukum yang berpotensi menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan. 

“Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor,” tandasnya.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya