Berita

Kuasa hukum Direktur Utama PT Asabri periode 2012-2016 Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Ini Alasan Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA

KAMIS, 02 OKTOBER 2025 | 00:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktur Utama PT Asabri periode 2012-2016, Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) usai vonis 16 tahun dalam tingkat kasasi atas kasus korupsi pengelolaan dana pensiun.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengatakan alasan pengajuan PK karena ditemukan bukti baru atau novum dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut. 

"Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," kata Deolipa kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 1 Oktober 2025.


Lanjut dia, dugaan kekeliruan lantaran hakim dalam memutus perkara menggabungkan kerugian keuangan negara di PT Asabri dalam dua periode yang berbeda yakni pada 2010 hingga 2020. 

Dalam periode tersebut terdapat dua jabatan dirut berbeda yakni Adam Damiri di periode 2012-2016 dan Sonny Widjaja periode 2016-2020.

Dari sini, Deolipa menduga majelis hakim menyatakan Adam Damiri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

“Total loss Rp 22,78 triliun seakan-akan semua dibebankan ke Adam Damiri. Padahal, di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini zalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun. Ditambah sahamnya masih ada dan masih untung pas dijual," jelas Deolipa.

Ia pun menegaskan perjuangan hukum ini bukan hanya untuk membela Adam Damiri, namun untuk memperbaiki kekeliruan hukum yang berpotensi menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan. 

“Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor,” tandasnya.


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya