Berita

Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 1 Oktober 2025. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Berkas Sembilan Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Dilimpahkan ke PN Jakpus

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 19:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu 1 Oktober 2025.

“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra kepada wartawan di PN Jakpus.

Selanjutnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus akan mempelajari terlebih dahulu pelimpahan berkas sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut.


Adapun sembilan terdakwa yan dilimpahkan adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025 Sani Dinar Saefudin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi.

Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Lalu, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Tahun 2023-2024 Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2023 Maya Kusmaya, dan terakhir VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga Tahun 2023-2024 Edward Corne.

Para terdakwa membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp285.185.919.576.620,00 dan mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya