Berita

Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 1 Oktober 2025. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Berkas Sembilan Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Dilimpahkan ke PN Jakpus

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 19:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu 1 Oktober 2025.

“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra kepada wartawan di PN Jakpus.

Selanjutnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus akan mempelajari terlebih dahulu pelimpahan berkas sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut.


Adapun sembilan terdakwa yan dilimpahkan adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025 Sani Dinar Saefudin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi.

Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Lalu, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Tahun 2023-2024 Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2023 Maya Kusmaya, dan terakhir VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga Tahun 2023-2024 Edward Corne.

Para terdakwa membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp285.185.919.576.620,00 dan mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya