Berita

Muhamad Mardiono saat mengumumkan menang aklamasi di Muktamar X PPP di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Mardiono Sudah Mendaftar Kepengurusan PPP di Kemenkum

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 16:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kubu Muhamad Mardiono ternyata sudah mendaftarkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X Ancol, Jakarta Utara, ke Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Senin 28 September 2025.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP masa bakti 2020-2025 Rapih Herdiansyah mengatakan, sesuai ketentuan, permohonan pengajuan pendaftaran kepengurusan partai politik hasil Muktamar atau Kongres, hanya dapat diajukan oleh pengurus lama.

"Artinya pengajuan ke Kementerian Hukum hanya bisa dilakukan oleh kepengurusan yang lama, yaitu pengurus DPP PPP yang dipimpin Muhamad Mardiono selaku Plt ketua umum," kata Rapih kepada wartawan di Jakarta, Rabu 1 Oktober 2025.


Rapih menjelaskan, jika negara memiliki UUD 1945, partai politik juga pedoman organisasi yaitu Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pedoman tersebut yang harus dipatuhi bersama.

"Mulai dari mekanisme dan proses pelaksanaan Muktamar seperti pembentukan panitia OC dan SC, sampai dengan mekanisme pemilihan ketua umum, khususnya aturan soal syarat calon ketua umum, di AD/ART sudah jelas," kata Rapih.

Rapih mengatakan, dalam AD/ART PPP diatur syarat bagi seseorang yang ingin mencalonkan ketua umum, ada lima syarat yang harus dipenuhi. Dalam AD/ART PPP Bab III mengenai pimpinan pada Pasal 6, ketentuan terkait syarat untuk menjadi ketua umum tersebut terdapat pada poin d atau poin keempat.

Poin itu berbunyi, khusus untuk jabatan Ketua Umum Pengurus Harian DPP PPP harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP, dan/atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya satu masa bakti secara penuh terhitung sejak diangkat dalam Muktamar/Musyawarah Wilayah yang dilaksanakan secara berkala sampai dengan pelaksanaan Muktamar/Musyawarah Wilayah berikutnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya