Berita

Peserta didik menikmati MBG. (Foto: Antara)

Politik

Penyimpangan Program MBG Bisa Masuk Ranah Pidana

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan terobosan penting yang harus diteruskan.

Namun pengelolaannya wajib dikawal dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan berlandaskan kepastian hukum.

“Mungkin manfaatnya sudah sangat banyak jauh lebih banyak daripada kejelekannya, tetapi tetap sekecil apapun kejelekan itu harus diselesaikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dengan asas kepastian hukum agar semuanya nyaman,” ujar Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, Rabu, 1 Oktober 2025.


Ia menekankan, sebagai program unggulan Presiden, MBG tidak boleh dijadikan ajang main-main. Mahfud menyebut, wajar bila pada tahun pertama pelaksanaan muncul sejumlah persoalan. Namun, ia mengingatkan agar masalah itu jangan dianggap sepele. 

Terkait munculnya kasus keracunan dan dugaan penyimpangan dalam program MBG, Mahfud menegaskan jalur hukum bisa saja ditempuh. 

Menurutnya, hukum memberikan ruang penyelesaian secara restoratif apabila permasalahan bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan baik. Namun, ia mengingatkan, bila ditemukan indikasi penyimpangan serius, maka konsekuensinya bisa masuk ke ranah pidana.

“Kalau pidana ya ini dianggap pengelolaannya tidak transparan sehingga mungkin ada yang melihat itu penyelewengan. Kontraknya sekian, ternyata harga pasarnya sekian. Beda antara yang dikontrak dengan yang diterima. Itu bisa dipidana, bisa penipuan, bisa korupsi,” jelas Mahfud.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menegaskan kembali bahwa perbaikan tata kelola sangat mendesak untuk menjamin keberlanjutan program MBG. 

“Kalau di kontraknya Rp15.000 lalu sampai kalau itu masih dikurangi secara sah misalnya. Tapi kalau di kontraknya Rp15.000 ternyata di sini Rp7.000, itu kan korupsi. Kalau triliunan bisa banyak itu,” pungkasnya.




Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya