Berita

Peserta didik menikmati MBG. (Foto: Antara)

Politik

Penyimpangan Program MBG Bisa Masuk Ranah Pidana

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan terobosan penting yang harus diteruskan.

Namun pengelolaannya wajib dikawal dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan berlandaskan kepastian hukum.

“Mungkin manfaatnya sudah sangat banyak jauh lebih banyak daripada kejelekannya, tetapi tetap sekecil apapun kejelekan itu harus diselesaikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dengan asas kepastian hukum agar semuanya nyaman,” ujar Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, Rabu, 1 Oktober 2025.


Ia menekankan, sebagai program unggulan Presiden, MBG tidak boleh dijadikan ajang main-main. Mahfud menyebut, wajar bila pada tahun pertama pelaksanaan muncul sejumlah persoalan. Namun, ia mengingatkan agar masalah itu jangan dianggap sepele. 

Terkait munculnya kasus keracunan dan dugaan penyimpangan dalam program MBG, Mahfud menegaskan jalur hukum bisa saja ditempuh. 

Menurutnya, hukum memberikan ruang penyelesaian secara restoratif apabila permasalahan bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan baik. Namun, ia mengingatkan, bila ditemukan indikasi penyimpangan serius, maka konsekuensinya bisa masuk ke ranah pidana.

“Kalau pidana ya ini dianggap pengelolaannya tidak transparan sehingga mungkin ada yang melihat itu penyelewengan. Kontraknya sekian, ternyata harga pasarnya sekian. Beda antara yang dikontrak dengan yang diterima. Itu bisa dipidana, bisa penipuan, bisa korupsi,” jelas Mahfud.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menegaskan kembali bahwa perbaikan tata kelola sangat mendesak untuk menjamin keberlanjutan program MBG. 

“Kalau di kontraknya Rp15.000 lalu sampai kalau itu masih dikurangi secara sah misalnya. Tapi kalau di kontraknya Rp15.000 ternyata di sini Rp7.000, itu kan korupsi. Kalau triliunan bisa banyak itu,” pungkasnya.




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya