Berita

Ilustrasi aplikasi Google (Foto: RMOL/Reni Erina)

Tekno

Apple-Google-Meta Digugat Perkara Judol

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 13:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hakim Distrik California Edward Davila menolak permintaan Apple, Google, dan Meta untuk membatalkan gugatan yang menuduh mereka ikut mempromosikan perjudian ilegal lewat aplikasi bergaya kasino. 

Puluhan penggugat menuding ketiga raksasa teknologi ini mengambil keuntungan dari aplikasi yang membuat pengguna kecanduan.

Hakim Davila dalam putusannya menolak argumen perusahaan yang berlindung di balik Pasal 230 Undang-Undang Kepatutan Komunikasi, aturan yang biasanya melindungi platform dari tanggung jawab atas konten pihak ketiga. Menurutnya, Apple, Google, dan Meta tidak sekadar penerbit ketika mereka juga memproses pembayaran, sehingga klaim kekebalan hukum mereka menjadi lemah.


Para penggugat menyebut App Store milik Apple, Play Store milik Google, dan Facebook milik Meta telah mendorong “pengalaman judi mesin slot ala Las Vegas” dan mengambil komisi 30 persen dari transaksi, dengan nilai total lebih dari 2 miliar dolar AS. Akibatnya, banyak pengguna mengalami kecanduan, depresi, bahkan sampai pada pikiran untuk bunuh diri.

"Inti dari teori penggugat adalah bahwa tergugat memproses pembayaran secara tidak semestinya untuk aplikasi kasino sosial. Tidak penting apakah aktivitas tersebut mengubah tergugat menjadi bandar judi atau broker," kata Davila dalam putusan setebal 37 halaman, dikutip dari Reuters, Rabu 1 Oktober 2025.

Hakim juga menolak alasan bahwa perusahaan hanya menyediakan “alat netral” untuk aplikasi. Menurutnya, hal itu tidak menghapus kemungkinan tanggung jawab mereka atas dugaan penyalahgunaan sistem pembayaran.

Sebagian kecil tuntutan memang dibatalkan, khususnya yang terkait dengan undang-undang konsumen di luar California. Namun, sebagian besar gugatan tetap berjalan, dan hakim membuka peluang bagi ketiga perusahaan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya