Berita

Ilustrasi aplikasi Google (Foto: RMOL/Reni Erina)

Tekno

Apple-Google-Meta Digugat Perkara Judol

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 13:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hakim Distrik California Edward Davila menolak permintaan Apple, Google, dan Meta untuk membatalkan gugatan yang menuduh mereka ikut mempromosikan perjudian ilegal lewat aplikasi bergaya kasino. 

Puluhan penggugat menuding ketiga raksasa teknologi ini mengambil keuntungan dari aplikasi yang membuat pengguna kecanduan.

Hakim Davila dalam putusannya menolak argumen perusahaan yang berlindung di balik Pasal 230 Undang-Undang Kepatutan Komunikasi, aturan yang biasanya melindungi platform dari tanggung jawab atas konten pihak ketiga. Menurutnya, Apple, Google, dan Meta tidak sekadar penerbit ketika mereka juga memproses pembayaran, sehingga klaim kekebalan hukum mereka menjadi lemah.


Para penggugat menyebut App Store milik Apple, Play Store milik Google, dan Facebook milik Meta telah mendorong “pengalaman judi mesin slot ala Las Vegas” dan mengambil komisi 30 persen dari transaksi, dengan nilai total lebih dari 2 miliar dolar AS. Akibatnya, banyak pengguna mengalami kecanduan, depresi, bahkan sampai pada pikiran untuk bunuh diri.

"Inti dari teori penggugat adalah bahwa tergugat memproses pembayaran secara tidak semestinya untuk aplikasi kasino sosial. Tidak penting apakah aktivitas tersebut mengubah tergugat menjadi bandar judi atau broker," kata Davila dalam putusan setebal 37 halaman, dikutip dari Reuters, Rabu 1 Oktober 2025.

Hakim juga menolak alasan bahwa perusahaan hanya menyediakan “alat netral” untuk aplikasi. Menurutnya, hal itu tidak menghapus kemungkinan tanggung jawab mereka atas dugaan penyalahgunaan sistem pembayaran.

Sebagian kecil tuntutan memang dibatalkan, khususnya yang terkait dengan undang-undang konsumen di luar California. Namun, sebagian besar gugatan tetap berjalan, dan hakim membuka peluang bagi ketiga perusahaan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya