Berita

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (Foto: Humas Ombudsman)

Politik

Ombudsman Soroti Kelemahan Program MBG

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 09:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman Republik Indonesia menemukan empat potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Empat bentuk maladministrasi yang dimaksud adalah penundaan berlarut, diskriminasi, tidak kompeten, dan penyimpangan prosedur.

“Empat bentuk maladministrasi ini bukan hanya mencerminkan lemahnya tata kelola, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa prinsip pelayanan publik—kepastian, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009—harus ditegakkan secara konsisten,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, lewat keterangan resminya seperti dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Program MBG sendiri menargetkan 82,9 juta penerima manfaat dengan anggaran Rp71 triliun pada 2025. Namun hingga September, Ombudsman mencatat baru 26,7 persen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi. Kondisi ini dinilai berisiko menggagalkan target layanan tahun ini.


Yeka menjelaskan, penundaan berlarut terlihat dari proses verifikasi mitra tanpa kepastian waktu dan keterlambatan pembayaran honor staf lapangan. Potensi diskriminasi muncul karena adanya afiliasi yayasan dengan jejaring politik. 

Dari sisi kompetensi, banyak dapur tidak menjalankan SOP, seperti tidak mencatat suhu atau retained sample. Sedangkan penyimpangan prosedur ditemukan dalam pengadaan bahan yang tidak sesuai kontrak, misalnya beras medium diterima meski kontrak menyebutkan kualitas premium.

Selain empat maladministrasi, Ombudsman juga menyoroti delapan masalah utama lain, mulai dari kesenjangan target dan realisasi, kasus keracunan massal, transparansi penetapan mitra, hingga lemahnya pengawasan distribusi makanan.

“Delapan permasalahan tersebut menimbulkan risiko turunnya kepercayaan publik, bahkan telah memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat," tegasnya. 

Maka dari itu diperlukan langkah perbaikan yang cepat, terukur, dan transparan agar tujuan utama program Makan Bergizi Gratis sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi dan menyejahterakan rakyat tetap terjaga. 

Ombudsman pun mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) selaku koordinator program segera melakukan perbaikan mendasar. Beberapa di antaranya dengan memperbaiki regulasi kemitraan, memperkuat SDM dan sistem administrasi, melibatkan penuh BPOM dalam pengawasan pangan, serta membangun dashboard digital untuk pemantauan real-time.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya