Berita

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, di Gedung Merah Putih KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Publika

Mengapa Aturan Bobby Nasution Kembali Picu Ketegangan Aceh-Medan?

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 07:43 WIB | OLEH: AGUSTO SULISTIO*

KEBIJAKAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang melarang kendaraan berplat BL (Aceh) melintas di wilayah Sumut, tengah menuai sorotan. Pertanyaannya sederhana tapi penting: apakah kebijakan itu benar-benar berdiri di atas landasan hukum, atau justru membuka ruang diskriminasi dan gesekan antarwilayah yang sebenarnya bisa dihindari?

Jika kita melihat aturan, semuanya sudah jelas tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan pribadi berhak melintas di seluruh wilayah Indonesia selama memiliki STNK yang sah dan pajak kendaraan hidup.


Kendaraan angkutan umum dan logistik wajib mengantongi izin trayek bila beroperasi lintas provinsi. Untuk trayek antarprovinsi, izin dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Pasal 173–177).

Artinya, larangan hanya bisa dikenakan pada kendaraan angkutan umum atau logistik yang tidak memiliki izin trayek lintas provinsi. Jika aturan itu justru berlaku untuk semua kendaraan, termasuk mobil pribadi berplat BL, maka dasar hukumnya jelas lemah.

Selain soal izin trayek, ada pula persoalan pajak daerah yang kerap memicu ketegangan antarwilayah. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), kendaraan bermotor masuk dalam objek pajak provinsi.

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) merupakan salah satu sumber utama pendapatan provinsi.

Kendaraan niaga atau komersial yang beroperasi di luar provinsi asal sering dianggap tidak adil jika hanya membayar pajak di daerah asal (misalnya Aceh), tapi mendapat keuntungan dari aktivitas ekonomi di provinsi lain (misalnya Sumut).

Dari sinilah muncul gesekan provinsi tujuan merasa hanya menanggung beban jalan, tapi tidak mendapat bagian dari pajak kendaraan tersebut.

Namun, penyelesaian masalah ini tidak bisa dengan larangan sepihak,  UU HKPD sendiri membuka jalan bagi mekanisme bagi hasil dan kerja sama antarprovinsi (Pasal 94–97), termasuk dalam urusan pajak kendaraan lintas wilayah. Jadi, jika Sumut merasa dirugikan, seharusnya ditempuh jalur kerja sama fiskal antarprovinsi dengan fasilitasi pemerintah pusat, bukan dengan menutup pintu bagi kendaraan berplat BL.

Sumatera Utara dan Aceh punya hubungan yang lebih dalam dari sekadar berbatasan administratif. Ribuan orang melintas setiap hari untuk berdagang, sekolah, bekerja, atau sekadar menjenguk keluarga. Membatasi mobilitas mereka tanpa komunikasi yang matang hanya akan menumbuhkan kecurigaan, bahkan memicu konflik sosial.

Apalagi, Aceh memiliki kekhususan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sehingga setiap kebijakan yang menyentuh wilayah ini semestinya dilakukan dengan pertimbangan ekstra hati-hati.

Mampukah mantu Jokowi ini menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kepentingan fiskal daerah, dan persaudaraan antarwarga?

Kebijakan yang terkesan diskriminatif bisa berbalik menjadi bumerang politik, apalagi di era digital di mana setiap langkah pemimpin mudah terekam dan dikritisi publik.

Jika persoalannya soal izin trayek, maka penyelesaiannya harus melalui regulasi Kementerian Perhubungan. Sedangkan terkait pajak kendaraan ada pada mekanisme kerja sama fiskal antarprovinsi sesuai amanat UU HKPD.

Kedua solusi itu jelas lebih konstitusional dan adil, dibandingkan larangan Bobby pada kendaraan dengan plat BL, sedangkan plat lainnya tidak dilarang.

Bobby kini ada di dua pilihan, tetap memperkeras larangan dengan segala resiko politik dan hukum, atau membuka ruang dialog untuk mencari jalan tengah sesuai aturan perundangan?

Pada akhirnya, kepemimpinan tidak diukur dari seberapa keras seorang pemimpin membuat aturan, melainkan seberapa bijak mengelola perbedaan kepentingan tanpa merusak persaudaraan antarwarga.

Penulis adalah Pegiat Sosmed, pendiri The Activist Cyber

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya