Berita

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, di Gedung Merah Putih KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Publika

Mengapa Aturan Bobby Nasution Kembali Picu Ketegangan Aceh-Medan?

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 07:43 WIB | OLEH: AGUSTO SULISTIO*

KEBIJAKAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang melarang kendaraan berplat BL (Aceh) melintas di wilayah Sumut, tengah menuai sorotan. Pertanyaannya sederhana tapi penting: apakah kebijakan itu benar-benar berdiri di atas landasan hukum, atau justru membuka ruang diskriminasi dan gesekan antarwilayah yang sebenarnya bisa dihindari?

Jika kita melihat aturan, semuanya sudah jelas tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan pribadi berhak melintas di seluruh wilayah Indonesia selama memiliki STNK yang sah dan pajak kendaraan hidup.


Kendaraan angkutan umum dan logistik wajib mengantongi izin trayek bila beroperasi lintas provinsi. Untuk trayek antarprovinsi, izin dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Pasal 173–177).

Artinya, larangan hanya bisa dikenakan pada kendaraan angkutan umum atau logistik yang tidak memiliki izin trayek lintas provinsi. Jika aturan itu justru berlaku untuk semua kendaraan, termasuk mobil pribadi berplat BL, maka dasar hukumnya jelas lemah.

Selain soal izin trayek, ada pula persoalan pajak daerah yang kerap memicu ketegangan antarwilayah. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), kendaraan bermotor masuk dalam objek pajak provinsi.

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) merupakan salah satu sumber utama pendapatan provinsi.

Kendaraan niaga atau komersial yang beroperasi di luar provinsi asal sering dianggap tidak adil jika hanya membayar pajak di daerah asal (misalnya Aceh), tapi mendapat keuntungan dari aktivitas ekonomi di provinsi lain (misalnya Sumut).

Dari sinilah muncul gesekan provinsi tujuan merasa hanya menanggung beban jalan, tapi tidak mendapat bagian dari pajak kendaraan tersebut.

Namun, penyelesaian masalah ini tidak bisa dengan larangan sepihak,  UU HKPD sendiri membuka jalan bagi mekanisme bagi hasil dan kerja sama antarprovinsi (Pasal 94–97), termasuk dalam urusan pajak kendaraan lintas wilayah. Jadi, jika Sumut merasa dirugikan, seharusnya ditempuh jalur kerja sama fiskal antarprovinsi dengan fasilitasi pemerintah pusat, bukan dengan menutup pintu bagi kendaraan berplat BL.

Sumatera Utara dan Aceh punya hubungan yang lebih dalam dari sekadar berbatasan administratif. Ribuan orang melintas setiap hari untuk berdagang, sekolah, bekerja, atau sekadar menjenguk keluarga. Membatasi mobilitas mereka tanpa komunikasi yang matang hanya akan menumbuhkan kecurigaan, bahkan memicu konflik sosial.

Apalagi, Aceh memiliki kekhususan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sehingga setiap kebijakan yang menyentuh wilayah ini semestinya dilakukan dengan pertimbangan ekstra hati-hati.

Mampukah mantu Jokowi ini menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kepentingan fiskal daerah, dan persaudaraan antarwarga?

Kebijakan yang terkesan diskriminatif bisa berbalik menjadi bumerang politik, apalagi di era digital di mana setiap langkah pemimpin mudah terekam dan dikritisi publik.

Jika persoalannya soal izin trayek, maka penyelesaiannya harus melalui regulasi Kementerian Perhubungan. Sedangkan terkait pajak kendaraan ada pada mekanisme kerja sama fiskal antarprovinsi sesuai amanat UU HKPD.

Kedua solusi itu jelas lebih konstitusional dan adil, dibandingkan larangan Bobby pada kendaraan dengan plat BL, sedangkan plat lainnya tidak dilarang.

Bobby kini ada di dua pilihan, tetap memperkeras larangan dengan segala resiko politik dan hukum, atau membuka ruang dialog untuk mencari jalan tengah sesuai aturan perundangan?

Pada akhirnya, kepemimpinan tidak diukur dari seberapa keras seorang pemimpin membuat aturan, melainkan seberapa bijak mengelola perbedaan kepentingan tanpa merusak persaudaraan antarwarga.

Penulis adalah Pegiat Sosmed, pendiri The Activist Cyber

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya