Berita

Mantan Presiden Republik Demokratik Kongo Joseph Kabila (Foto: Associated Press)

Dunia

Mantan Presiden Kongo Divonis Mati

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 07:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan militer Republik Demokratik Kongo (RDK) menjatuhkan hukuman mati in absentia kepada mantan Presiden Joseph Kabila.

Dalam putusan yang dibacakan Letnan Jenderal Joseph Mutombo Katalayi pada Selasa, 30 September 2025, Kabila terbukti bersalah atas sejumlah kejahatan berat, mulai dari pengkhianatan, kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan, penyerangan seksual, penyiksaan, hingga pemberontakan.

“Berdasarkan Pasal 7 KUHP Militer, hanya ada satu putusan: hukuman terberat, yaitu hukuman mati,” ujar Katalayi saat membacakan vonis, dikutip dari Reuters pada Rabu, 1 Oktober 2025.


Kabila memimpin Kongo sejak 2001 hingga 2019. Ia meninggalkan negara itu pada 2023, namun sempat kembali ke Goma, wilayah di timur yang kini dikuasai kelompok pemberontak M23. Persidangan terhadapnya dimulai Juli lalu, dengan tuduhan mendukung pemberontak yang disebut-sebut mendapat bantuan dari Rwanda.

Rwanda telah membantah tuduhan tersebut. Meski begitu, laporan para ahli PBB menyebut tentara negara itu berperan penting dalam serangan yang dilakukan M23 di timur Kongo.

Hingga kini, tidak diketahui keberadaan Kabila setelah vonis dijatuhkan. Mantan presiden itu sebelumnya menolak tuduhan terhadapnya, dengan menyebut pengadilan hanyalah “alat penindasan politik.”

Meski sudah divonis mati, kemungkinan penangkapan Kabila dinilai kecil. Putusan ini masih bisa diajukan kasasi ke Mahkamah Kasasi, tetapi hanya sebatas soal prosedur, bukan isi perkara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya