Berita

Kondisi bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo. (Foto: RMOLJatim/Istimewa)

Politik

Musibah di Sidoarjo Alarm Keras Implementasi UU Pesantren

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 04:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Musibah runtuhnya bangunan masjid tiga lantai di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 29 September 2025 menelan korban jiwa dan puluhan luka-luka. 

Anggota Dr. H. Hilmy Muhammad menyampaikan duka mendalam sekaligus mengingatkan bahwa kejadian ini harus menjadi titik balik dalam implementasi Undang-Undang Pesantren.

“Kami sangat berduka atas musibah ini. Doa terbaik kita panjatkan untuk para korban, semoga yang wafat dianugerahi Allah menjadi syuhada yang berjuang di jalur ilmu, yang terluka segera pulih, dan santri-santri yang masih dicari bisa segera ditemukan. Namun di balik duka, kita juga harus belajar. Kejadian ini menjadi bukti betapa pentingnya negara hadir memastikan keselamatan santri melalui implementasi UU Pesantren yang lebih nyata,” ujar Gus Hilmy akrab disapa dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.


Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah mengamanatkan pengakuan, fasilitasi, serta pemberdayaan pesantren oleh negara. Terlebih bahwa pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, di dalamnya juga menampung para santri. Namun hingga saat ini, implementasinya masih jauh dari memadai. 

“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tapi juga rumah tinggal ribuan santri yang harus dijamin keamanannya. Maka fasilitasinya jangan hanya dipahami dalam konteks kurikulum atau anggaran operasional. Aspek keselamatan santri dan infrastruktur pesantren juga penting,” terangnya.

Peristiwa ini, menurut Gus Hilmy menjadi pengingat bersama bagi pemerintah daerah (pemda) yang belum membuat peraturan daerah (perda) tentang pesantren sebagai amanat UU Pesantren, untuk segera mewujudkannya.

“Semoga peristiwa ini menjadi hikmah, untuk pesantren maupun pemerintah daerah. Bagi daerah-daerah yang belum membuat perda dan peraturan teknis lanjutannya, sudah saatnya segera diwujudkan sebagaimana amanah UU Pesantren. Jangan sampai pesantren terus berjalan sendiri tanpa perlindungan dan fasilitasi yang jelas dari negara,” harapnya.

Senator asal DI Yogyakarta ini menilai, banyak pesantren masih membangun secara swadaya dengan keterbatasan dana dan pengawasan teknis. Oleh sebab itu, lanjut dia, kehadiran negara akan sangat membantu dalam menentukan standar bangunan. 

“Musibah di Sidoarjo ini adalah alarm keras. Jangan sampai pondok dibiarkan berjalan sendiri. Implementasi UU Pesantren harus dipercepat, sehingga ada standar teknis, pengawasan, dan dukungan konkret bagi pembangunan fisik pesantren. Negara tidak boleh abai,” tandasnya.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya