Berita

Ilustrasi

Presisi

Aipda MR Penumpang Rantis Brimob Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 17:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aipda MR diberi sanksi minta maaf ke pimpinan Polri serta penempatan khusus usai dirinya berada dalam mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) saat unjuk rasa di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Putusan itu diambil setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri pada Senin, 29 September 2025.

Ketua Majelis Sidang KKEP Brigjen Agus Wijayanto  mengatakan, putusan sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi etika. Yakni, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri. 


"Sanksi administratif, penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri," kata Agus Wijayanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 September 2025.

Dalam perkara ini, Aipda MR yang merupakan penumpang rantis saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Cosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. 

Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Aipda MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Di sisi lain, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.

"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan," ujar Erdi.

Sementara itu, Kompol Cosmas dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Bripka Rohmat dijatuhi hukuman demosi tujuh tahun karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya