Berita

Ilustrasi

Presisi

Aipda MR Penumpang Rantis Brimob Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 17:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aipda MR diberi sanksi minta maaf ke pimpinan Polri serta penempatan khusus usai dirinya berada dalam mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) saat unjuk rasa di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Putusan itu diambil setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri pada Senin, 29 September 2025.

Ketua Majelis Sidang KKEP Brigjen Agus Wijayanto  mengatakan, putusan sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi etika. Yakni, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri. 


"Sanksi administratif, penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri," kata Agus Wijayanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 September 2025.

Dalam perkara ini, Aipda MR yang merupakan penumpang rantis saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Cosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. 

Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Aipda MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Di sisi lain, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.

"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan," ujar Erdi.

Sementara itu, Kompol Cosmas dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Bripka Rohmat dijatuhi hukuman demosi tujuh tahun karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya