Berita

Ilustrasi

Presisi

Aipda MR Penumpang Rantis Brimob Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 17:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aipda MR diberi sanksi minta maaf ke pimpinan Polri serta penempatan khusus usai dirinya berada dalam mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) saat unjuk rasa di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Putusan itu diambil setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri pada Senin, 29 September 2025.

Ketua Majelis Sidang KKEP Brigjen Agus Wijayanto  mengatakan, putusan sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi etika. Yakni, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri. 


"Sanksi administratif, penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri," kata Agus Wijayanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 September 2025.

Dalam perkara ini, Aipda MR yang merupakan penumpang rantis saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Cosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. 

Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Aipda MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Di sisi lain, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.

"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan," ujar Erdi.

Sementara itu, Kompol Cosmas dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Bripka Rohmat dijatuhi hukuman demosi tujuh tahun karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya