Berita

Ilustrasi persidangan.

Hukum

Notula Fiktif Eks Dirjen AHU Rampas Hak Hidup Maruli

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 15:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Saksi dalam persidangan perdata Nomor 125/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperkuat gugatan Maruli Sembiring terhadap mantan Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar dan Kementerian Hukum dan HAM pada Senin 29 September 2025. 

Dua saksi kunci, Ahmad Rofi’i dan Bambang Prabowo secara tegas menyebut nama “Maruli” dalam dokumen resmi yang dipersoalkan hanya merujuk pada satu orang, yakni Maruli Sembiring. Dengan begitu, dalih “salah identitas” yang sebelumnya digulirkan pihak tergugat dinilai tidak relevan.

Ahmad Rofi’i mengaku mengenal Maruli sejak masa kuliah di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, ketika aktif di Resimen Mahasiswa. Sementara Bambang Prabowo menegaskan interaksi mereka berlanjut hingga forum alumni, termasuk Mubes Ikatan Alumni pada 2018.


“Tidak ada Maruli lain. Maruli itu ya Maruli Sembiring,” tegas saksi.

Gugatan ini berawal dari notula rapat 16 September 2019 yang dibuat saat Cahyo menjabat Dirjen AHU. Notula yang disebut “fiktif” itu kemudian dijadikan dasar oleh Kemenkumham dalam perkara PTUN dan berujung pada penonaktifan Maruli dari jabatan di Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.

Bagi Maruli, dampak kasus tersebut tidak sekadar administratif, melainkan mematikan mata pencaharian di yayasan tersebut. “Notula fiktif itu kejam dan melampaui batas kewenangan pejabat negara,” tegas pernyataan Maruli yang dibacakan kuasa hukum.

Dalam tuntutannya, Maruli meminta ganti rugi materiil sebesar Rp127,4 juta atas kehilangan gaji, tunjangan, dan hak kepegawaian, serta kerugian immateriil Rp5 miliar. Ia juga menuntut hakim menjatuhkan dwangsom Rp100 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.

Somasi sebelumnya sudah dilayangkan pada 17 dan 25 Juli 2024, namun jawaban Kemenkumham dianggap nihil solusi. Diamnya kementerian, menurut kuasa hukum, justru menunjukkan adanya pembiaran atas dugaan “penyalahgunaan wewenang” Cahyo yang menghancurkan masa depan seseorang.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya