Berita

Ilustrasi persidangan.

Hukum

Notula Fiktif Eks Dirjen AHU Rampas Hak Hidup Maruli

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 15:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Saksi dalam persidangan perdata Nomor 125/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperkuat gugatan Maruli Sembiring terhadap mantan Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar dan Kementerian Hukum dan HAM pada Senin 29 September 2025. 

Dua saksi kunci, Ahmad Rofi’i dan Bambang Prabowo secara tegas menyebut nama “Maruli” dalam dokumen resmi yang dipersoalkan hanya merujuk pada satu orang, yakni Maruli Sembiring. Dengan begitu, dalih “salah identitas” yang sebelumnya digulirkan pihak tergugat dinilai tidak relevan.

Ahmad Rofi’i mengaku mengenal Maruli sejak masa kuliah di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, ketika aktif di Resimen Mahasiswa. Sementara Bambang Prabowo menegaskan interaksi mereka berlanjut hingga forum alumni, termasuk Mubes Ikatan Alumni pada 2018.


“Tidak ada Maruli lain. Maruli itu ya Maruli Sembiring,” tegas saksi.

Gugatan ini berawal dari notula rapat 16 September 2019 yang dibuat saat Cahyo menjabat Dirjen AHU. Notula yang disebut “fiktif” itu kemudian dijadikan dasar oleh Kemenkumham dalam perkara PTUN dan berujung pada penonaktifan Maruli dari jabatan di Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.

Bagi Maruli, dampak kasus tersebut tidak sekadar administratif, melainkan mematikan mata pencaharian di yayasan tersebut. “Notula fiktif itu kejam dan melampaui batas kewenangan pejabat negara,” tegas pernyataan Maruli yang dibacakan kuasa hukum.

Dalam tuntutannya, Maruli meminta ganti rugi materiil sebesar Rp127,4 juta atas kehilangan gaji, tunjangan, dan hak kepegawaian, serta kerugian immateriil Rp5 miliar. Ia juga menuntut hakim menjatuhkan dwangsom Rp100 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.

Somasi sebelumnya sudah dilayangkan pada 17 dan 25 Juli 2024, namun jawaban Kemenkumham dianggap nihil solusi. Diamnya kementerian, menurut kuasa hukum, justru menunjukkan adanya pembiaran atas dugaan “penyalahgunaan wewenang” Cahyo yang menghancurkan masa depan seseorang.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya