Berita

Ilustrasi persidangan.

Hukum

Notula Fiktif Eks Dirjen AHU Rampas Hak Hidup Maruli

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 15:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Saksi dalam persidangan perdata Nomor 125/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperkuat gugatan Maruli Sembiring terhadap mantan Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar dan Kementerian Hukum dan HAM pada Senin 29 September 2025. 

Dua saksi kunci, Ahmad Rofi’i dan Bambang Prabowo secara tegas menyebut nama “Maruli” dalam dokumen resmi yang dipersoalkan hanya merujuk pada satu orang, yakni Maruli Sembiring. Dengan begitu, dalih “salah identitas” yang sebelumnya digulirkan pihak tergugat dinilai tidak relevan.

Ahmad Rofi’i mengaku mengenal Maruli sejak masa kuliah di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, ketika aktif di Resimen Mahasiswa. Sementara Bambang Prabowo menegaskan interaksi mereka berlanjut hingga forum alumni, termasuk Mubes Ikatan Alumni pada 2018.


“Tidak ada Maruli lain. Maruli itu ya Maruli Sembiring,” tegas saksi.

Gugatan ini berawal dari notula rapat 16 September 2019 yang dibuat saat Cahyo menjabat Dirjen AHU. Notula yang disebut “fiktif” itu kemudian dijadikan dasar oleh Kemenkumham dalam perkara PTUN dan berujung pada penonaktifan Maruli dari jabatan di Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.

Bagi Maruli, dampak kasus tersebut tidak sekadar administratif, melainkan mematikan mata pencaharian di yayasan tersebut. “Notula fiktif itu kejam dan melampaui batas kewenangan pejabat negara,” tegas pernyataan Maruli yang dibacakan kuasa hukum.

Dalam tuntutannya, Maruli meminta ganti rugi materiil sebesar Rp127,4 juta atas kehilangan gaji, tunjangan, dan hak kepegawaian, serta kerugian immateriil Rp5 miliar. Ia juga menuntut hakim menjatuhkan dwangsom Rp100 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.

Somasi sebelumnya sudah dilayangkan pada 17 dan 25 Juli 2024, namun jawaban Kemenkumham dianggap nihil solusi. Diamnya kementerian, menurut kuasa hukum, justru menunjukkan adanya pembiaran atas dugaan “penyalahgunaan wewenang” Cahyo yang menghancurkan masa depan seseorang.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya