Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Pemerintah Wajib Tata Ulang Norma Hukum Usai UU Tapera Dibatalkan MK

Laporan: Sarah Alifia Suryadi
SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 12:22 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Melalui pembatalan UU tersebut, maka MK mengubah konsep tabungan perumahan yang semula bersifat pungutan memaksa menjadi bersifat sukarela.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah untuk melakukan penataan ulang norma hukum terkait dibatalkannya UU Tapera.

"Wajib ada penataan ulang norma hukum terkait program Tapera," kata Rieke kepada wartawan, Selasa 30 September 2025.


Beberapa opsi penataan ulang norma hukum program Tapera, menurut Rieke, pertama revisi UU Tapera oleh Pemerintah dan DPR RI dengan memastikan tidak ada duplikasi program perumahan rakyat.

Kedua, perlu adanya gugatan ke MK terkait makna amanat Pasal 124 (dan penjelasannya) dalan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Pemaknaan baru yang konstitusional bahwa UU lex specialis perumahan diperlukan hanya ketika tidak ada program perumahan rakyat yang telah diselenggarakan oleh penyelenggaran jaminan sosial," kata Rieke.

Ketiga, program perumahan bagi pekerja masuk dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 sebagai bagian dari jaminan sosial nasional bagi pekerja.

Berikutnya, perkuat norma hukum penyelenggaraan dan pengawasan program perumahan pekerja sebagai bagian manfaat jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal dan informal, ASABRI untuk TNI/Polri dan untuk PNS oleh Taspen.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya