Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Pemerintah Wajib Tata Ulang Norma Hukum Usai UU Tapera Dibatalkan MK

Laporan: Sarah Alifia Suryadi
SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 12:22 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Melalui pembatalan UU tersebut, maka MK mengubah konsep tabungan perumahan yang semula bersifat pungutan memaksa menjadi bersifat sukarela.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah untuk melakukan penataan ulang norma hukum terkait dibatalkannya UU Tapera.

"Wajib ada penataan ulang norma hukum terkait program Tapera," kata Rieke kepada wartawan, Selasa 30 September 2025.


Beberapa opsi penataan ulang norma hukum program Tapera, menurut Rieke, pertama revisi UU Tapera oleh Pemerintah dan DPR RI dengan memastikan tidak ada duplikasi program perumahan rakyat.

Kedua, perlu adanya gugatan ke MK terkait makna amanat Pasal 124 (dan penjelasannya) dalan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Pemaknaan baru yang konstitusional bahwa UU lex specialis perumahan diperlukan hanya ketika tidak ada program perumahan rakyat yang telah diselenggarakan oleh penyelenggaran jaminan sosial," kata Rieke.

Ketiga, program perumahan bagi pekerja masuk dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 sebagai bagian dari jaminan sosial nasional bagi pekerja.

Berikutnya, perkuat norma hukum penyelenggaraan dan pengawasan program perumahan pekerja sebagai bagian manfaat jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal dan informal, ASABRI untuk TNI/Polri dan untuk PNS oleh Taspen.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya