Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Pemerintah Wajib Tata Ulang Norma Hukum Usai UU Tapera Dibatalkan MK

Laporan: Sarah Alifia Suryadi
SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 12:22 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Melalui pembatalan UU tersebut, maka MK mengubah konsep tabungan perumahan yang semula bersifat pungutan memaksa menjadi bersifat sukarela.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah untuk melakukan penataan ulang norma hukum terkait dibatalkannya UU Tapera.

"Wajib ada penataan ulang norma hukum terkait program Tapera," kata Rieke kepada wartawan, Selasa 30 September 2025.


Beberapa opsi penataan ulang norma hukum program Tapera, menurut Rieke, pertama revisi UU Tapera oleh Pemerintah dan DPR RI dengan memastikan tidak ada duplikasi program perumahan rakyat.

Kedua, perlu adanya gugatan ke MK terkait makna amanat Pasal 124 (dan penjelasannya) dalan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Pemaknaan baru yang konstitusional bahwa UU lex specialis perumahan diperlukan hanya ketika tidak ada program perumahan rakyat yang telah diselenggarakan oleh penyelenggaran jaminan sosial," kata Rieke.

Ketiga, program perumahan bagi pekerja masuk dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 sebagai bagian dari jaminan sosial nasional bagi pekerja.

Berikutnya, perkuat norma hukum penyelenggaraan dan pengawasan program perumahan pekerja sebagai bagian manfaat jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal dan informal, ASABRI untuk TNI/Polri dan untuk PNS oleh Taspen.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya