Berita

Sidang kasus importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 26 September 2025. (Foto: YouTube)

Hukum

Sidang Impor Gula, Kuasa Hukum Sebut Ada Dokumen Penting Hilang

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 21:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara importasi gula dinilai banyak kelemahan.

Demikian antara lain disampaikan penasihat hukum terdakwa impor gula Tony Wijaya yang dipimpin Hotman Paris. Kelemahan tersebut menyangkut dasar hukum, kejujuran ahli, dan kelengkapan bukti untuk menyimpulkan kerugian negara.

"Pokok persoalannya yang harus diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP), bukan Gula Kristal Mentah (GKM). Namun dalam berkas audit tidak ditemukan keterangan ahli hukum administrasi negara yang menyatakan hal tersebut," ujar tim penasihat hukum Tony dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 September 2025.


Hal tersebut juga terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 26 September 2025 lalu. Ahli BPKP, Chusnul Khotimah mengaku dugaan penyimpangan  dalam kasus tersebut atas dasar keyakinan BPKP.

Tim penasihat hukum Tony juga menyayangkan ahli membantah keberadaan surat PT PPI nomor 54 tanggal 1 April 2016. Padahal surat itu jelas-jelas dikutip dalam laporan audit sebagaimana tercantum di halaman 104. 

Dalam surat tersebut, lanjut penasihat hukum Tony, ada bagian penting yang menyatakan harga beli PPI dari PTPN dan RNI berdasarkan harga lelang antara Rp9.950 hingga Rp10.520. Namun bagian keterangan ini tidak dikutip dalam laporan audit BPKP.

Keputusan PTPN dan RNI yang tidak mau menjual dengan Harga Patokan Petani (HPP) Rp8.900 seperti diminta Menteri BUMN juga tidak dijadikan pertimbangan sebagai harga pembanding.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan kaitan antara surat Menteri Perdagangan tahun 2015 dengan surat penugasan pada 12 Januari 2016 yang menjadi dasar perkara.

"Saya belum menemukan keterkaitannya. Secara terpisah, surat ini, ini, dan ini isinya seperti apa, tujuannya itu seperti apa (juga) saya belum tahu," demikian keterangan ahli saat persidangan.

Tony Wijaya yang juga Dirut PT Angels Products menjadi satu dari sembilan terdakwa kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Selain Tony, terdakwa lain adalah Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.

Lalu Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.

Sementara Menteri Perdagangan 2015-2016, Tom Lembong dalam kasus tersebut sudah bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya