Berita

Sidang kasus importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 26 September 2025. (Foto: YouTube)

Hukum

Sidang Impor Gula, Kuasa Hukum Sebut Ada Dokumen Penting Hilang

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 21:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara importasi gula dinilai banyak kelemahan.

Demikian antara lain disampaikan penasihat hukum terdakwa impor gula Tony Wijaya yang dipimpin Hotman Paris. Kelemahan tersebut menyangkut dasar hukum, kejujuran ahli, dan kelengkapan bukti untuk menyimpulkan kerugian negara.

"Pokok persoalannya yang harus diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP), bukan Gula Kristal Mentah (GKM). Namun dalam berkas audit tidak ditemukan keterangan ahli hukum administrasi negara yang menyatakan hal tersebut," ujar tim penasihat hukum Tony dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 September 2025.


Hal tersebut juga terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 26 September 2025 lalu. Ahli BPKP, Chusnul Khotimah mengaku dugaan penyimpangan  dalam kasus tersebut atas dasar keyakinan BPKP.

Tim penasihat hukum Tony juga menyayangkan ahli membantah keberadaan surat PT PPI nomor 54 tanggal 1 April 2016. Padahal surat itu jelas-jelas dikutip dalam laporan audit sebagaimana tercantum di halaman 104. 

Dalam surat tersebut, lanjut penasihat hukum Tony, ada bagian penting yang menyatakan harga beli PPI dari PTPN dan RNI berdasarkan harga lelang antara Rp9.950 hingga Rp10.520. Namun bagian keterangan ini tidak dikutip dalam laporan audit BPKP.

Keputusan PTPN dan RNI yang tidak mau menjual dengan Harga Patokan Petani (HPP) Rp8.900 seperti diminta Menteri BUMN juga tidak dijadikan pertimbangan sebagai harga pembanding.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan kaitan antara surat Menteri Perdagangan tahun 2015 dengan surat penugasan pada 12 Januari 2016 yang menjadi dasar perkara.

"Saya belum menemukan keterkaitannya. Secara terpisah, surat ini, ini, dan ini isinya seperti apa, tujuannya itu seperti apa (juga) saya belum tahu," demikian keterangan ahli saat persidangan.

Tony Wijaya yang juga Dirut PT Angels Products menjadi satu dari sembilan terdakwa kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Selain Tony, terdakwa lain adalah Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.

Lalu Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.

Sementara Menteri Perdagangan 2015-2016, Tom Lembong dalam kasus tersebut sudah bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya