Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Facebook Gibran Rakabuming Raka)

Politik

Penggugat Ngotot Minta Gibran Hadir Mediasi Gugatan Rp125 Triliun

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Agenda mediasi perkara perdata fantastis Rp125 triliun yang menyeret nama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mencuri perhatian publik. Namun, sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 September 2025 harus ditunda.

Pasalnya, Gibran selaku tergugat I tidak hadir dalam agenda penting tersebut.

Subhan, sang penggugat sekaligus advokat yang mengajukan gugatan ini, langsung meminta agar aturan ditegakkan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.


“Karena hari ini enggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat satu (Gibran) dan tergugat dua (KPU),” ujar Subhan usai mediasi.

Ia menjelaskan, Perma jelas mengatur prinsipal wajib hadir, kecuali dalam empat kondisi yaitu sakit, berada di bawah pengampuan, sedang di luar negeri, atau tengah menjalankan tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan. 

“Minggu depan (Senin, 6/10/2025) dijadwalkan hadir dan penggugat diminta untuk membuat proposal perdamaian,” tambahnya.

Dari pihak Gibran, pengacaranya, Dadang Herli Saputra, memastikan tidak ada perdebatan dalam proses mediasi hari ini. Menurutnya, meski Perma mewajibkan prinsipal hadir, ada syarat tertentu yang bisa menggugurkan kewajiban tersebut.

“Dari penggugat mengajukan resume, nanti akan kita tanggapi,” kata Dadang singkat.

Sebelumnya, Subhan resmi melayangkan gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat ijazah setingkat SMA saat maju sebagai calon wakil presiden.

Tuntutan Subhan bukan main-main yakni ganti rugi Rp125 triliun. Namun, ia menegaskan uang itu tidak untuk dirinya.

“Saya enggak minta secara pribadi uang itu, saya minta itu diserahkan kepada negara,” tegasnya.

Sebagai catatan, Gibran menamatkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). Dua lembaga ini dikategorikan KPU setara SMA di Indonesia.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya