Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Facebook Gibran Rakabuming Raka)

Politik

Penggugat Ngotot Minta Gibran Hadir Mediasi Gugatan Rp125 Triliun

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Agenda mediasi perkara perdata fantastis Rp125 triliun yang menyeret nama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mencuri perhatian publik. Namun, sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 September 2025 harus ditunda.

Pasalnya, Gibran selaku tergugat I tidak hadir dalam agenda penting tersebut.

Subhan, sang penggugat sekaligus advokat yang mengajukan gugatan ini, langsung meminta agar aturan ditegakkan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.


“Karena hari ini enggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat satu (Gibran) dan tergugat dua (KPU),” ujar Subhan usai mediasi.

Ia menjelaskan, Perma jelas mengatur prinsipal wajib hadir, kecuali dalam empat kondisi yaitu sakit, berada di bawah pengampuan, sedang di luar negeri, atau tengah menjalankan tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan. 

“Minggu depan (Senin, 6/10/2025) dijadwalkan hadir dan penggugat diminta untuk membuat proposal perdamaian,” tambahnya.

Dari pihak Gibran, pengacaranya, Dadang Herli Saputra, memastikan tidak ada perdebatan dalam proses mediasi hari ini. Menurutnya, meski Perma mewajibkan prinsipal hadir, ada syarat tertentu yang bisa menggugurkan kewajiban tersebut.

“Dari penggugat mengajukan resume, nanti akan kita tanggapi,” kata Dadang singkat.

Sebelumnya, Subhan resmi melayangkan gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat ijazah setingkat SMA saat maju sebagai calon wakil presiden.

Tuntutan Subhan bukan main-main yakni ganti rugi Rp125 triliun. Namun, ia menegaskan uang itu tidak untuk dirinya.

“Saya enggak minta secara pribadi uang itu, saya minta itu diserahkan kepada negara,” tegasnya.

Sebagai catatan, Gibran menamatkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). Dua lembaga ini dikategorikan KPU setara SMA di Indonesia.



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya