Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Facebook Gibran Rakabuming Raka)

Politik

Penggugat Ngotot Minta Gibran Hadir Mediasi Gugatan Rp125 Triliun

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Agenda mediasi perkara perdata fantastis Rp125 triliun yang menyeret nama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mencuri perhatian publik. Namun, sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 September 2025 harus ditunda.

Pasalnya, Gibran selaku tergugat I tidak hadir dalam agenda penting tersebut.

Subhan, sang penggugat sekaligus advokat yang mengajukan gugatan ini, langsung meminta agar aturan ditegakkan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.


“Karena hari ini enggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat satu (Gibran) dan tergugat dua (KPU),” ujar Subhan usai mediasi.

Ia menjelaskan, Perma jelas mengatur prinsipal wajib hadir, kecuali dalam empat kondisi yaitu sakit, berada di bawah pengampuan, sedang di luar negeri, atau tengah menjalankan tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan. 

“Minggu depan (Senin, 6/10/2025) dijadwalkan hadir dan penggugat diminta untuk membuat proposal perdamaian,” tambahnya.

Dari pihak Gibran, pengacaranya, Dadang Herli Saputra, memastikan tidak ada perdebatan dalam proses mediasi hari ini. Menurutnya, meski Perma mewajibkan prinsipal hadir, ada syarat tertentu yang bisa menggugurkan kewajiban tersebut.

“Dari penggugat mengajukan resume, nanti akan kita tanggapi,” kata Dadang singkat.

Sebelumnya, Subhan resmi melayangkan gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat ijazah setingkat SMA saat maju sebagai calon wakil presiden.

Tuntutan Subhan bukan main-main yakni ganti rugi Rp125 triliun. Namun, ia menegaskan uang itu tidak untuk dirinya.

“Saya enggak minta secara pribadi uang itu, saya minta itu diserahkan kepada negara,” tegasnya.

Sebagai catatan, Gibran menamatkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). Dua lembaga ini dikategorikan KPU setara SMA di Indonesia.



Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya