Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Facebook Gibran Rakabuming Raka)

Politik

Penggugat Ngotot Minta Gibran Hadir Mediasi Gugatan Rp125 Triliun

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Agenda mediasi perkara perdata fantastis Rp125 triliun yang menyeret nama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mencuri perhatian publik. Namun, sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 September 2025 harus ditunda.

Pasalnya, Gibran selaku tergugat I tidak hadir dalam agenda penting tersebut.

Subhan, sang penggugat sekaligus advokat yang mengajukan gugatan ini, langsung meminta agar aturan ditegakkan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.


“Karena hari ini enggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat satu (Gibran) dan tergugat dua (KPU),” ujar Subhan usai mediasi.

Ia menjelaskan, Perma jelas mengatur prinsipal wajib hadir, kecuali dalam empat kondisi yaitu sakit, berada di bawah pengampuan, sedang di luar negeri, atau tengah menjalankan tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan. 

“Minggu depan (Senin, 6/10/2025) dijadwalkan hadir dan penggugat diminta untuk membuat proposal perdamaian,” tambahnya.

Dari pihak Gibran, pengacaranya, Dadang Herli Saputra, memastikan tidak ada perdebatan dalam proses mediasi hari ini. Menurutnya, meski Perma mewajibkan prinsipal hadir, ada syarat tertentu yang bisa menggugurkan kewajiban tersebut.

“Dari penggugat mengajukan resume, nanti akan kita tanggapi,” kata Dadang singkat.

Sebelumnya, Subhan resmi melayangkan gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat ijazah setingkat SMA saat maju sebagai calon wakil presiden.

Tuntutan Subhan bukan main-main yakni ganti rugi Rp125 triliun. Namun, ia menegaskan uang itu tidak untuk dirinya.

“Saya enggak minta secara pribadi uang itu, saya minta itu diserahkan kepada negara,” tegasnya.

Sebagai catatan, Gibran menamatkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). Dua lembaga ini dikategorikan KPU setara SMA di Indonesia.



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya