Berita

Mata Uang Yen Jepang (Foto: Unsplash via MetroTV)

Bisnis

Gaji Karyawan Swasta Jepang Capai Rp535 Juta Setahun

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 13:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Gaji rata-rata pekerja sektor swasta di Jepang pada tahun 2024 mencapai 4,78 juta Yen, atau sekitar Rp535 juta. Angka ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah, sekaligus naik 3,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dikutip dari Japan Times, Senin 29 September 2025, survei Badan Pajak Nasional Jepang menemukan bahwa rata-rata pertumbuhan gaji sudah berlangsung empat tahun berturut-turut. Salah satu pendorong utama peningkatan ini adalah kenaikan upah minimum yang diberlakukan pemerintah.

Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, gaji rata-rata pria berada di angka 5,87 juta Yen atau sekitar Rp657 juta, naik 3,2 persen dari tahun lalu. Sedangkan gaji rata-rata wanita mencapai 3,33 juta Yen atau sekitar Rp373 juta, naik lebih tinggi yaitu 5,5 persen. Kedua angka ini sama-sama mencatat rekor baru.


Perbedaan juga terlihat antara karyawan tetap dan tidak tetap. Pekerja tetap memperoleh gaji rata-rata 5,45 juta Yen atau sekitar Rp610 juta, meningkat 2,8 persen. Sementara itu, karyawan tidak tetap, termasuk pekerja paruh waktu, mendapat rata-rata 2,06 juta Yen atau sekitar Rp230 juta, naik 2,2 persen dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan industri, sektor dengan gaji paling tinggi adalah listrik, gas, dan air, di mana pekerjanya menerima rata-rata 8,32 juta Yen atau sekitar Rp931 juta setelah naik 7,4 persen. Sektor keuangan dan asuransi juga mengalami kenaikan cukup besar, yakni 7,7 persen, sehingga gaji rata-ratanya menjadi 7,02 juta Yen atau sekitar Rp785 juta.

Sebaliknya, pekerja dengan penghasilan terendah ada di sektor hotel dan restoran. Mereka rata-rata hanya memperoleh 2,79 juta Yen, yang setara dengan Rp312 juta dalam setahun.

Secara keseluruhan, total gaji yang diterima sekitar 61 juta pekerja sektor swasta naik 3,7 persen hingga mencapai 241,4 triliun Yen atau setara Rp27 ribu triliun. Dari jumlah itu, sekitar 11,2 triliun Yen atau lebih dari Rp1.250 triliun dipotong sebagai pajak penghasilan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya