Berita

Mata Uang Yen Jepang (Foto: Unsplash via MetroTV)

Bisnis

Gaji Karyawan Swasta Jepang Capai Rp535 Juta Setahun

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 13:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Gaji rata-rata pekerja sektor swasta di Jepang pada tahun 2024 mencapai 4,78 juta Yen, atau sekitar Rp535 juta. Angka ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah, sekaligus naik 3,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dikutip dari Japan Times, Senin 29 September 2025, survei Badan Pajak Nasional Jepang menemukan bahwa rata-rata pertumbuhan gaji sudah berlangsung empat tahun berturut-turut. Salah satu pendorong utama peningkatan ini adalah kenaikan upah minimum yang diberlakukan pemerintah.

Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, gaji rata-rata pria berada di angka 5,87 juta Yen atau sekitar Rp657 juta, naik 3,2 persen dari tahun lalu. Sedangkan gaji rata-rata wanita mencapai 3,33 juta Yen atau sekitar Rp373 juta, naik lebih tinggi yaitu 5,5 persen. Kedua angka ini sama-sama mencatat rekor baru.


Perbedaan juga terlihat antara karyawan tetap dan tidak tetap. Pekerja tetap memperoleh gaji rata-rata 5,45 juta Yen atau sekitar Rp610 juta, meningkat 2,8 persen. Sementara itu, karyawan tidak tetap, termasuk pekerja paruh waktu, mendapat rata-rata 2,06 juta Yen atau sekitar Rp230 juta, naik 2,2 persen dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan industri, sektor dengan gaji paling tinggi adalah listrik, gas, dan air, di mana pekerjanya menerima rata-rata 8,32 juta Yen atau sekitar Rp931 juta setelah naik 7,4 persen. Sektor keuangan dan asuransi juga mengalami kenaikan cukup besar, yakni 7,7 persen, sehingga gaji rata-ratanya menjadi 7,02 juta Yen atau sekitar Rp785 juta.

Sebaliknya, pekerja dengan penghasilan terendah ada di sektor hotel dan restoran. Mereka rata-rata hanya memperoleh 2,79 juta Yen, yang setara dengan Rp312 juta dalam setahun.

Secara keseluruhan, total gaji yang diterima sekitar 61 juta pekerja sektor swasta naik 3,7 persen hingga mencapai 241,4 triliun Yen atau setara Rp27 ribu triliun. Dari jumlah itu, sekitar 11,2 triliun Yen atau lebih dari Rp1.250 triliun dipotong sebagai pajak penghasilan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya