Berita

Ilustrasi calon kepala daerah. (Foto: Istimewa)

Politik

Batas Minimal Pendidikan Capres-Cawapres SMA akan Diubah MK?

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat minimal pendidikan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) hingga calon kepala daerah (cakada), termasuk aturan di UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan diputus pada siang ini.

Berdasarkan penelusuran perkara yang dilakukan RMOL di laman mkri.id, gugatan itu tercatat sebagai Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025, yang dimohonkan seorang advokat bernama Hanter Oriko Siregar.

MK RI menjalankan sidang Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025 itu di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin siang, 29 September 2025, pukul 13.30 WIB.


Dalam gugatannya, Oriko mendalilkan Pasal 169 huruf r; Pasal 182 huruf e; dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu Jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 tentang Pilkada, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Menurutnya, pasal-pasal dalam UU Pemilu dan Pilkada itu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1); Pasal 28G ayat (1); Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, karena pengaturan syarat minimal pendidikan capres-cawapres, cakada, dan juga calon anggota legislatif (caleg) menjadi penentu kualitas kebijakan yang dihasilkan. 

Dalam Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan menjadi capres-cawapres adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Sedangkan di Pasal 182 huruf e mengatur; "Anggota DPD adalah perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan (e) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Kemudian bunyi Pasal 240 ayat (1) huruf e Ayat (1) mengatur; "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan”: (e). “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Adapun bunyi Pasal 7 ayat (2) dan huruf c ayat (2) UU 10/2016 Tentang Pilkada berbunyi; "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (c) “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan Tingkat atas atau sederajat”.

Oleh karena itu, dalam permohonannya Oriko meminta MK mengubah ketentuan batas minimal pendidikan capres-cawapres; caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD RI, dan juga cakada, diubah menjadi S1.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya