Berita

Ilustrasi calon kepala daerah. (Foto: Istimewa)

Politik

Batas Minimal Pendidikan Capres-Cawapres SMA akan Diubah MK?

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat minimal pendidikan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) hingga calon kepala daerah (cakada), termasuk aturan di UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan diputus pada siang ini.

Berdasarkan penelusuran perkara yang dilakukan RMOL di laman mkri.id, gugatan itu tercatat sebagai Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025, yang dimohonkan seorang advokat bernama Hanter Oriko Siregar.

MK RI menjalankan sidang Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025 itu di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin siang, 29 September 2025, pukul 13.30 WIB.


Dalam gugatannya, Oriko mendalilkan Pasal 169 huruf r; Pasal 182 huruf e; dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu Jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 tentang Pilkada, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Menurutnya, pasal-pasal dalam UU Pemilu dan Pilkada itu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1); Pasal 28G ayat (1); Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, karena pengaturan syarat minimal pendidikan capres-cawapres, cakada, dan juga calon anggota legislatif (caleg) menjadi penentu kualitas kebijakan yang dihasilkan. 

Dalam Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan menjadi capres-cawapres adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Sedangkan di Pasal 182 huruf e mengatur; "Anggota DPD adalah perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan (e) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Kemudian bunyi Pasal 240 ayat (1) huruf e Ayat (1) mengatur; "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan”: (e). “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Adapun bunyi Pasal 7 ayat (2) dan huruf c ayat (2) UU 10/2016 Tentang Pilkada berbunyi; "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (c) “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan Tingkat atas atau sederajat”.

Oleh karena itu, dalam permohonannya Oriko meminta MK mengubah ketentuan batas minimal pendidikan capres-cawapres; caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD RI, dan juga cakada, diubah menjadi S1.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya