Berita

Ilustrasi calon kepala daerah. (Foto: Istimewa)

Politik

Batas Minimal Pendidikan Capres-Cawapres SMA akan Diubah MK?

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat minimal pendidikan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) hingga calon kepala daerah (cakada), termasuk aturan di UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan diputus pada siang ini.

Berdasarkan penelusuran perkara yang dilakukan RMOL di laman mkri.id, gugatan itu tercatat sebagai Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025, yang dimohonkan seorang advokat bernama Hanter Oriko Siregar.

MK RI menjalankan sidang Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025 itu di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin siang, 29 September 2025, pukul 13.30 WIB.


Dalam gugatannya, Oriko mendalilkan Pasal 169 huruf r; Pasal 182 huruf e; dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu Jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 tentang Pilkada, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Menurutnya, pasal-pasal dalam UU Pemilu dan Pilkada itu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1); Pasal 28G ayat (1); Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, karena pengaturan syarat minimal pendidikan capres-cawapres, cakada, dan juga calon anggota legislatif (caleg) menjadi penentu kualitas kebijakan yang dihasilkan. 

Dalam Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan menjadi capres-cawapres adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Sedangkan di Pasal 182 huruf e mengatur; "Anggota DPD adalah perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan (e) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Kemudian bunyi Pasal 240 ayat (1) huruf e Ayat (1) mengatur; "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan”: (e). “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Adapun bunyi Pasal 7 ayat (2) dan huruf c ayat (2) UU 10/2016 Tentang Pilkada berbunyi; "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (c) “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan Tingkat atas atau sederajat”.

Oleh karena itu, dalam permohonannya Oriko meminta MK mengubah ketentuan batas minimal pendidikan capres-cawapres; caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD RI, dan juga cakada, diubah menjadi S1.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya