Berita

Ilustrasi calon kepala daerah. (Foto: Istimewa)

Politik

Batas Minimal Pendidikan Capres-Cawapres SMA akan Diubah MK?

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat minimal pendidikan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) hingga calon kepala daerah (cakada), termasuk aturan di UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan diputus pada siang ini.

Berdasarkan penelusuran perkara yang dilakukan RMOL di laman mkri.id, gugatan itu tercatat sebagai Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025, yang dimohonkan seorang advokat bernama Hanter Oriko Siregar.

MK RI menjalankan sidang Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025 itu di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin siang, 29 September 2025, pukul 13.30 WIB.


Dalam gugatannya, Oriko mendalilkan Pasal 169 huruf r; Pasal 182 huruf e; dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu Jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 tentang Pilkada, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Menurutnya, pasal-pasal dalam UU Pemilu dan Pilkada itu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1); Pasal 28G ayat (1); Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, karena pengaturan syarat minimal pendidikan capres-cawapres, cakada, dan juga calon anggota legislatif (caleg) menjadi penentu kualitas kebijakan yang dihasilkan. 

Dalam Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan menjadi capres-cawapres adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Sedangkan di Pasal 182 huruf e mengatur; "Anggota DPD adalah perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan (e) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Kemudian bunyi Pasal 240 ayat (1) huruf e Ayat (1) mengatur; "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan”: (e). “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Adapun bunyi Pasal 7 ayat (2) dan huruf c ayat (2) UU 10/2016 Tentang Pilkada berbunyi; "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (c) “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan Tingkat atas atau sederajat”.

Oleh karena itu, dalam permohonannya Oriko meminta MK mengubah ketentuan batas minimal pendidikan capres-cawapres; caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD RI, dan juga cakada, diubah menjadi S1.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya