Berita

Tim SPPG Bojong Koneng sedang mengecek MBG. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

BGN Pastikan Pemerintah Tanggung Biaya Pasien Keracunan Program MBG

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 11:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan seluruh biaya perawatan pasien yang terdampak keracunan makanan Makan Bergizi Gratis (MBG) akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi dan evaluasi Standar Pangan Program Gizi (SPPG) ketika terjadi insiden, BGN juga mengutamakan penanganan cepat terhadap penerima manfaat.

“Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apa pun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” tegas Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta,  Senin, 29 September 2025.


Ia menambahkan, tanggung jawab ini memiliki dasar hukum yang jelas karena sudah diatur oleh undang undang. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau wabah, penanggulangan KLB atau wabah, dan pasca-KLB atau wabah. "Bisa dicek di UU Nomor 17 Tahun 2023,” ujarnya.

Menurut Nanik, fokus utama BGN adalah menjaga keamanan pangan serta kesehatan anak-anak penerima manfaat. Ia berharap kepastian pembiayaan ini dapat memberi rasa tenang bagi masyarakat.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, turut menegaskan bahwa pemerintah akan mendampingi masyarakat dalam setiap insiden keamanan pangan yang terjadi.

“Kami sangat prihatin dengan insiden keamanan pangan yang terjadi di beberapa wilayah berkaitan dengan program MBG. Tentu pemerintah akan mendampingi penanganan penerima manfaat terdampak yang membutuhkan perawatan kesehatan. Semoga anak-anak kita segera pulih dan selalu dalam keadaan sehat,” tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya