Berita

Tim SPPG Bojong Koneng sedang mengecek MBG. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

BGN Pastikan Pemerintah Tanggung Biaya Pasien Keracunan Program MBG

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 11:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan seluruh biaya perawatan pasien yang terdampak keracunan makanan Makan Bergizi Gratis (MBG) akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi dan evaluasi Standar Pangan Program Gizi (SPPG) ketika terjadi insiden, BGN juga mengutamakan penanganan cepat terhadap penerima manfaat.

“Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apa pun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” tegas Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta,  Senin, 29 September 2025.


Ia menambahkan, tanggung jawab ini memiliki dasar hukum yang jelas karena sudah diatur oleh undang undang. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau wabah, penanggulangan KLB atau wabah, dan pasca-KLB atau wabah. "Bisa dicek di UU Nomor 17 Tahun 2023,” ujarnya.

Menurut Nanik, fokus utama BGN adalah menjaga keamanan pangan serta kesehatan anak-anak penerima manfaat. Ia berharap kepastian pembiayaan ini dapat memberi rasa tenang bagi masyarakat.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, turut menegaskan bahwa pemerintah akan mendampingi masyarakat dalam setiap insiden keamanan pangan yang terjadi.

“Kami sangat prihatin dengan insiden keamanan pangan yang terjadi di beberapa wilayah berkaitan dengan program MBG. Tentu pemerintah akan mendampingi penanganan penerima manfaat terdampak yang membutuhkan perawatan kesehatan. Semoga anak-anak kita segera pulih dan selalu dalam keadaan sehat,” tandasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya