Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLAceh)

Nusantara

Penyuluh dan Petani Diminta Ikut Jaga Keseimbangan Harga Pangan

MINGGU, 28 SEPTEMBER 2025 | 23:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
 
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya menjaga serapan gabah sesuai harga yang telah ditetapkan. 

“Saya titip serapan gabah karena kalau serapan bermasalah, swasembada pangan juga bermasalah. Serapan gabah sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) yang baru menjadi salah satu kunci keberhasilan swasembada pangan,” ujar Mentan Amran dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 28 September 2025.


Sementara, Kepala Badan PPSDMP, Idha Widi Arsanti menegaskan agar HPP Gabah Kering Panen (GKP) ditetapkan secara akurat dan mencerminkan kondisi pasar serta biaya produksi yang sebenarnya. 

Hal ini penting untuk memberikan gambaran yang jelas bagi petani dan pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan usaha tani.

"Penyuluh harus secara rutin mengumpulkan data biaya produksi dan harga gabah di wilayah binaannya serta melaporkan kepada instansi terkait untuk membantu pemantauan dan pengambilan kebijakan yang tepat," ujar Santi.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian (Kapusluh), I Gusti Made Ngurah Kuswandana yang menegaskan bahwa peran penyuluh adalah fondasi penting dalam keberhasilan program pangan nasional. 

“Keberhasilan swasembada pangan tidak terlepas dari peran bersama khususnya penyuluh pertanian,” ungkap Made.

Kementan sebelumnya menggelar acara Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) Volume 31 pada Jumat, 26 September 2025. Acara ini diikuti hampir seribu orang peserta terdiri dari penyuluh dan petani. 

Selain beras dan gabah, acara MSPP juga menyoroti kebijakan jagung sebagaimana diatur dalam Inpres No. 10 Tahun 2025. Pemerintah telah menargetkan penyerapan satu juta ton dengan harga pembelian Rp5.500 per kilogram dengan kadar air 18–20 persen atau Rp6.400 per kilogram untuk jagung pipilan kering di gudang Bulog. 

Program ini difokuskan untuk mendukung peternak kecil dan UMKM, terutama peternak ayam petelur, melalui distribusi berbasis koperasi dan asosiasi. Sehingga pentingnya kolaborasi semua pihak mulai dari pemerintah, Bulog, petani, dan penyuluh dalam menjaga stabilitas pangan, jelasnya.

Dengan kebijakan harga yang jelas dan dukungan penyuluh di lapangan, serta komitmen pemerintah pusat diharapkan harga pangan tetap terkendali, petani sejahtera, dan masyarakat terlindungi dari gejolak harga.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya