Berita

Juru Bicara Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim. (Foto: Dok. Fraksi PKB)

Politik

Fraksi PKB Dorong Implementasi Pasal 33 UUD 1945 pada Revisi UU BUMN

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2025 | 17:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Kendati begitu, Fraksi PKB menekankan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah agar arah pengelolaan BUMN sejalan dengan amanat konstitusi.

Juru Bicara Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim, menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan tata kelola BUMN harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945. 


Menurutnya, Pasal 33 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“PKB menekankan agar perumusan kebijakan, pengaturan, dan pengelolaan BUMN didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan terkait BUMN,” kata Rivqy kepada wartawan, Jumat 26 September 2025. 

Fraksi PKB, kata Rivqy, menyepakati perubahan nomenklatur lembaga pemerintah pengelola BUMN dalam bentuk Badan Pengaturan BUMN. Katanya, dengan nomenklatur baru ini, pengelolaan BUMN bisa lebih optimal dan menghindarkan kerancuan kewenangan dengan Badan Pengelolaan Investasi Danantara. 

“Fraksi PKB mengusulkan Badan Pengaturan BUMN  berwenang menyetujui atau tidak menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh  BPI Danantara,” ujarnya. 

Dalam pandangan Fraksi PKB, lanjut Rivqy, Badan Pengaturan BUMN juga harus memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak usulan restrukturisasi BUMN oleh BPI Danantara. Badan Pengaturan BUMN bisa menyetujui atau menolak usulan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan BUMN oleh BPI Danantara. 

Lebih jauh, Rivqy menegaskan Fraksi PKB menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan negara. Oleh karena itu dalam pengelolaan keuntungan dan kerugian BUMN merupakan tanggung jawab dari BUMN sendiri. 

“Kami juga mendorong adanya pengaturan kewenangan BPK dalam memeriksa BUMN sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya