Berita

Juru Bicara Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim. (Foto: Dok. Fraksi PKB)

Politik

Fraksi PKB Dorong Implementasi Pasal 33 UUD 1945 pada Revisi UU BUMN

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2025 | 17:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Kendati begitu, Fraksi PKB menekankan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah agar arah pengelolaan BUMN sejalan dengan amanat konstitusi.

Juru Bicara Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim, menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan tata kelola BUMN harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945. 


Menurutnya, Pasal 33 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“PKB menekankan agar perumusan kebijakan, pengaturan, dan pengelolaan BUMN didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan terkait BUMN,” kata Rivqy kepada wartawan, Jumat 26 September 2025. 

Fraksi PKB, kata Rivqy, menyepakati perubahan nomenklatur lembaga pemerintah pengelola BUMN dalam bentuk Badan Pengaturan BUMN. Katanya, dengan nomenklatur baru ini, pengelolaan BUMN bisa lebih optimal dan menghindarkan kerancuan kewenangan dengan Badan Pengelolaan Investasi Danantara. 

“Fraksi PKB mengusulkan Badan Pengaturan BUMN  berwenang menyetujui atau tidak menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh  BPI Danantara,” ujarnya. 

Dalam pandangan Fraksi PKB, lanjut Rivqy, Badan Pengaturan BUMN juga harus memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak usulan restrukturisasi BUMN oleh BPI Danantara. Badan Pengaturan BUMN bisa menyetujui atau menolak usulan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan BUMN oleh BPI Danantara. 

Lebih jauh, Rivqy menegaskan Fraksi PKB menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan negara. Oleh karena itu dalam pengelolaan keuntungan dan kerugian BUMN merupakan tanggung jawab dari BUMN sendiri. 

“Kami juga mendorong adanya pengaturan kewenangan BPK dalam memeriksa BUMN sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya