Berita

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (Foto: RMOL)

Nusantara

Aliansi Pemuda Jakarta Tolak Larangan Rokok di Tempat Hiburan

Curigai Motif Tersembunyi
JUMAT, 26 SEPTEMBER 2025 | 11:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aliansi Pemuda Jakarta (APJ) dengan tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur larangan merokok di tempat hiburan malam. 

Koordinator APJ, Kamal, menyebut raperda ini disusun tanpa melihat kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, larangan total akan membuat pengunjung berkurang, omzet merosot, dan gelombang PHK tak terhindarkan.

“Larangan total merokok di tempat hiburan jelas tidak realistis. Dunia hiburan punya karakteristik sendiri. Kalau dipaksakan, usaha terancam gulung tikar, dan ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian,” tegas Kamal di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.


Mereka menilai aturan itu tidak realistis dan berpotensi mematikan usaha hingga mengancam ribuan pekerja sektor hiburan.

APJ bahkan menduga ada motif tersembunyi di balik masuknya tempat hiburan ke dalam aturan KTR. Kamal mengingatkan jangan sampai raperda ini jadi alat tekan oknum DPRD kepada pengusaha hiburan dan rokok.

“Jangan sampai Raperda KTR di tempat hiburan hanya dijadikan alat tekan oknum Anggota DPRD agar pengusaha setor uang supaya bisnisnya aman,” ujarnya.

Menurut APJ, kebijakan ini juga mengabaikan aspek sosial dan ekonomi. Hiburan malam bukan sekadar tempat bersenang-senang, tetapi ruang ekonomi yang melibatkan komunitas seni, pekerja muda, hingga masyarakat kecil.

Kamal menegaskan pihaknya tidak menolak pentingnya regulasi kesehatan, namun solusi yang lebih adil dan realistis harus dipertimbangkan.

“Pemerintah seharusnya tidak memilih jalan pintas dengan larangan total. Ada opsi yang lebih masuk akal, misalnya ruang khusus merokok atau sistem ventilasi yang baik. Dengan begitu kesehatan tetap terjaga tanpa mengorbankan usaha dan pekerja,” tutup Kamal.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya