Berita

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy setelah divonis 5 tahun penjara (Foto: The Guardian)

Dunia

Mantan Presiden Prancis Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pendanaan Kampanye

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2025 | 07:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy setelah terbukti terlibat dalam konspirasi pendanaan kampanye pilpres 2007 dengan uang dari Libya.

Putusan ini menjadi bersejarah karena Sarkozy, 70 tahun, adalah mantan presiden Prancis modern pertama yang benar-benar dijatuhi hukuman penjara.

Dalam sidang yang digelar Kamis, 25 September 2025, hakim menyatakan Sarkozy ikut serta dalam rencana penggalangan dana ilegal dari Libya pada periode 2005-2007. Uang itu disebut digunakan untuk membiayai kampanye politiknya, sebagai imbalan atas dukungan diplomatik kepada Libya.


Majelis hakim menilai perbuatannya “sangat serius” karena bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik. Meski begitu, Presiden ke-23 Prancis itu dibebaskan dari tiga dakwaan lain, yaitu korupsi pasif, pendanaan kampanye ilegal, dan penyembunyian penggelapan dana publik.

Sarkozy tegas menyatakan dirinya tidak bersalah.

“Kalau mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara. Tapi dengan kepala tegak. Saya tidak bersalah. Ketidakadilan ini sungguh skandal,” ujarnya didampingi istrinya, penyanyi sekaligus model Carla Bruni-Sarkozy, dikutip dari Associated Press, Jumat 26 September 2025.

“Saya meminta rakyat Prancis, baik yang memilih saya atau tidak, untuk memahami apa yang baru saja terjadi. Kebencian sungguh tak mengenal batas," ujarnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya