Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Anak Buah Raja Juli Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025 | 15:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anak buah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).

“Hari ini tim penyidik memanggil Ade Tri Aji Kusumah selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari (RW) selaku mantan Bupati Kukar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 September 2025.

Lanjut Budi, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya, yakni Totoh Abdul Fatah selaku Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara dan Yospita Feronika BR Ginting selaku staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama.


Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa dua petinggi organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) yakni Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP Japto Soerjosoemarno dan wakilnya yang juga politisi Nasdem Ahmad Ali. 

Tak hanya itu, rumah Japto dan Ahmad Ali juga sudah digeledah tim penyidik pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari rumah Japto, KPK menyita 11 mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya. Dalam perkara ini, KPK telah menyita total uang sekitar Rp476,86 miliar.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya