Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Anak Buah Raja Juli Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025 | 15:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anak buah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).

“Hari ini tim penyidik memanggil Ade Tri Aji Kusumah selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari (RW) selaku mantan Bupati Kukar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 September 2025.

Lanjut Budi, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya, yakni Totoh Abdul Fatah selaku Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara dan Yospita Feronika BR Ginting selaku staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama.


Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa dua petinggi organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) yakni Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP Japto Soerjosoemarno dan wakilnya yang juga politisi Nasdem Ahmad Ali. 

Tak hanya itu, rumah Japto dan Ahmad Ali juga sudah digeledah tim penyidik pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari rumah Japto, KPK menyita 11 mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya. Dalam perkara ini, KPK telah menyita total uang sekitar Rp476,86 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya