Berita

Bupati Pati, Sudewo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penyidik Masih Dalami Hasil Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo soal Kasus DJKA

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025 | 08:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik masih mendalami dan menganalisa hasil pemeriksaan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo mengenai kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, yang dikutip RMOL Kamis 24 September 2025, seraya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sadewo sudah dilakukan kemarin.  

Budi juga mengatakan, pada saat peristiwa tindak pidana korupsi ini terjadi, Sudewo saat itu menjabat sebagai anggota DPR yang menjadi mitra dari Kemenhub.


"Nah, itu didalami kaitannya seperti apa. Apakah pengetahuan-pengetahuan saksi terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasanya. Apakah saksi juga mengetahui adanya dugaan pengkondisian dari PBJ tersebut. Termasuk juga pengetahuan saksi terkait dugaan adanya fee proyek," pungkas Budi.

Budi mengatakan informasi maupun keterangan dari Sudewo sangat membantu penyidik untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan suap DJKA tersebut.

Sudewo telah diperiksa selama 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 22 September 2025. Sudewo sebelumnya juga sudah diperiksa selama 6,5 jam pada Rabu, 27 Agustus 2025. Saat itu, Sudewo dicecar soal proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo Balapan. Termasuk didalami soal aliran uang dalam perkara ini.

Dalam proyek JGSS.6, Sudewo disebut menerima komitmen fee sebesar Rp720 juta. Bahkan dalam persidangan, tim JPU mengungkapkan bahwa KPK sudah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya